Dipenjara, Jerinx Ciptakan Lagu dengan Bermodalkan Galon

8 September 2020 17:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Drummer SID jerinx di Polda Bali, Kamis (6/8). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Drummer SID jerinx di Polda Bali, Kamis (6/8). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Jerinx tetap produktif meski kini ia mendekam di balik jeruji besi. Drummer Superman Is Dead itu menciptakan lagu baru.
ADVERTISEMENT
Hal itu diketahui dari unggahan istri Jerinx, Nora Alexandra, di akun Instagram miliknya. Ia mengunggah puisi yang ditulis Jerinx di dalam penjara.
“Suami saya @jrxsid meminta saya mengunggah puisi yang beliau tulis di penjara,” tulis Nora, Selasa (8/9)
Drummer SID I Gede Ari Astina alias Jerinx (kiri) dikawal petugas disela menjalani pemeriksaan di Polda Bali, Denpasar, Bali, Selasa (18/8). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
Nora mengatakan, puisi berjudul Sabda Bawah Tanah itu dibuat Jerinx sebagai bentuk rasa terima kasih kepada semua orang yang menggalang solidaritas untuk perjuangan rakyat kecil.
Puisi Sabda Bawah Tanah dijadikan lagu oleh Jerinx. Pria 43 tahun itu menciptakannya tanpa menggunakan alat musik.
“Puisi ini sudah beliau jadikan lagu yang diciptakan di dalam penjara tanpa satu pun alat musik, hanya bermodalkan pita suara dan galon sebagai perkusi,” tulis Nora.
Jerinx dan istri. Foto: Instagram/@ncdpapl
Nora berharap lagu ciptaan Jerinx bisa diapresiasi oleh para musisi lain. Mereka dapat menyanyikan dan merekam lagu tersebut.
ADVERTISEMENT
“Semoga kawan~kawan musisi beliau mau beramai~ramai menyanyikan dan merekamnya,” tutup Nora.
Jerinx ditahan polisi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran ujaran kebencian. Kasus yang menjeratnya bermula dari unggahan Instagramnya yang menyebut IDI sebagai kacung WHO.
"Gara-gara bangga jadi kacung WHO IDI dan rumah sakit mewajibkan semua orang yang melahirkan dites COVID. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan?" tulis Jerinx.
Jerinx akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Kamis (10/9). Sidang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Denpasar.