Dituding Palsukan Rekam Medis, Karen Idol Tantang Arya Bersama-sama Temui Dokter

26 Maret 2020 12:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karen Idol di Polres Jakarta Selatan, Kamis (13/2).
 Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Karen Idol di Polres Jakarta Selatan, Kamis (13/2). Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyanyi Karen Pooroe alias Karen Idol pernah menyebut bahwa suaminya, Arya Satria Claproth, sempat menjalani perawatan di rumah sakit jiwa. Namun, Arya membantah hal itu.
ADVERTISEMENT
Menurut Arya, pernyataan Karen Idol tersebut telah merusak nama baik dan keluarga besarnya. Oleh sebab itu, ia berniat melaporkan Karen kepada pihak berwajib atas dugaan pencemaran nama baik.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Karen Idol, Wemmy Amanupunyo, mengatakan bahwa pihaknya tidak merasa khawatir apabila Arya membuat laporan ke polisi.
“Silakan, kita bikin malu dia nanti, pakai pencemaran nama baik kek, pencemaran lingkungan kek, terserah. Siap banget,” kata Wemmy saat dihubungi kumparan, Kamis (26/3).
Arya Satria Claproth dan Karen Idol. Foto: D.N Mustika Sari/kumparan dan Instagram/@karenpooroe
Karen Idol, menurut Wemmy, sudah mengonfirmasi kebenaran terkait pernyataannya tersebut pada pihak dokter yang menangani Arya. Pihak Karen menantang Arya untuk bersama-sama menemui sang dokter.
“Mbak Karen berani tantang Arya kok, (kita) bilang kalau kamu betul ngomong, ayo ke dokternya, tanya dokternya, kalau perlu ajak media,” tutur Wemmy.
ADVERTISEMENT
“Selangkah pun saya enggak mundur. Oh, iya dong (kita tantang), ayo kita sama-sama ke dokter yang bersangkutan,” lanjutnya.
Arya Satria Claproth dan kuasa hukumnya, Andreas Nahot Silitonga si Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/2). Foto: Aria Pradana/kumparan
Arya sempat membeberkan sebuah rekam medis yang beratasnamakan dirinya. Namun menurutnya, Karen yang melakukan konsultasi, pemeriksaan, hingga permohonan resep.
Wemmy membantah pernyataan yang disampaikan Arya. Menurut dia, Karen Idol mendatangi rumah sakit tersebut untuk mencari bukti yang bisa digunakan di persidangan.
Selain itu, kata Wemmy, rekam medis hanya bisa diambil langsung oleh pasien yang bersangkutan atau ada perintah pengadilan.
“Nah itu kan, bilang enggak pernah dirawat tapi pegang rekam medisnya, menuduh orang lain yang diperiksa, dengan dalil Karen memalsukan. Yang bisa ambil rekam medis, kan, orang itu sendiri dan pengadilan. Ini orang udah habis akal,” tutup Wemmy.
ADVERTISEMENT