Divonis 1 Tahun Penjara, Jerinx Pikir-pikir untuk Banding

24 Februari 2022 21:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Jerinx SID saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, (24/2). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Jerinx SID saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, (24/2). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Jerinx divonis satu tahun penjara dalam kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni. Dia menyatakan masih pikir-pikir untuk banding atau tidak. Jerinx diberikan waktu untuk berpikir selama tujuh hari.
ADVERTISEMENT
“Kan masih pikir-pikir,” kata Jerinx usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2).
Ketika disinggung apakah vonis dari majelis hakim pada dirinya sudah adil atau tidak, Jerinx memilih menjawab diplomatis.
“Keadilan itu buat saya relatif, saya enggak bisa jawab,” tutur Jerinx.
Terdakwa Jerinx SID saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, (24/2) Foto: Agus Apriyanto
Sementara itu kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan tidak akan mengomentari mengenai putusan dari majelis hakim.
Sugeng menuturkan pihaknya akan memberikan tanggapan apabila Jerinx memutuskan untuk mengajukan banding.
“Kalau dalam tujuh hari ini kita akan ada sikap. Kalau misalnya banding, baru kami akan berkomentar. Kalau kami tidak banding, maka kami tidak akan mengomentari,” ucapnya.

Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis 1 Tahun Penjara pada Jerinx

Terdakwa Jerinx SID saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, (24/2). Foto: Agus Apriyanto
Majelis hakim menjatuhkan putusan kepada Jerinx berupa 1 tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider 1 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Hakim menilai bahwa Jerinx telah terbukti secara sah bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dalam dakwaan pertama.
Hakim menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan saat memberikan putusan untuk Jerinx. Adapun hal yang memberatkan adalah Jerinx sudah pernah ditahan.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah Jerinx sudah berusaha keras meminta kepada korban atas perbuatannya, berlaku sopan, dan punya tanggungan.