Divonis 4 Bulan Penjara, Vicky Prasetyo Ajukan Banding

15 September 2021 18:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presenter Vicky Prasetyo didampingi istrinya Kalina Oktarani menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (9/9). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Presenter Vicky Prasetyo didampingi istrinya Kalina Oktarani menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (9/9). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara empat bulan penjara terhadap Vicky Prasetyo terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga. Pihak Vicky Prasetyo akhirnya memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Vicky, Ramdan Alamsyah. Hari ini, Rabu (15/9), pihaknya sudah menyatakan sikap atas putusan majelis hakim itu.
“Iya, kita mengajukan banding tadi. Hari ini kita sudah menyatakan banding ke pengadilan,” ungkap Ramdan dihubungi kumparan, Rabu (15/9).
Presenter Vicky Prasetyo didampingi istrinya Kalina Oktarani menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (9/9). Foto: Ronny
Ramdan mengatakan bahwa pihaknya punya alasan mengapa akhirnya memutuskan untuk mengajukan banding. Salah satunya pertanggungjawaban moral Vicky Prasetyo sebagai suami yang memergoki perselingkuhan Angel Lelga yang masih menjadi istrinya saat itu.
“Ya, ketika klien kita dinyatakan bersalah, padahal dia itu sebagai pertanggungjawaban moral. Artinya, ketika orang menemukan istrinya di dalam kamar bersamaan dengan laki-laki lain di malam hari, secara moral, kan, Vicky juga punya pertanggungjawaban ke masyarakat untuk membina,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
“Kalau ini dibiarkan, nanti ke depan akan ada banyak korban-korban lain selain Vicky, mendapati istri di dalam kamar sama laki-laki lain, tapi enggak bisa berbuat apa-apa. Jadi, sebagai pertanggungjawaban morallah,” tambah Ramdan.
Presenter Vicky Prasetyo didampingi istrinya Kalina Oktarani menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (9/9). Foto: Ronny
Saat ini, pihak Vicky Prasetyo masih menyusun memori banding. Nantinya memori banding itu akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Sesegera mungkinlah, apa minggu depan atau dua minggu lagi,” tukasnya.
Lebih lanjut, Ramdan mengatakan bahwa pihaknya berharap agar Vicky bisa dibebaskan dari vonis yang telah dibacakan majelis hakim. Apalagi, dalam hal ini, Vicky yang menjadi korban dari perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh mantan istrinya itu.
“Oh, iya, secara normatifnya seperti itu. Iya, betul (minta dibebaskan),” tuturnya.