Dokter Richard Lee Digugat Eks Pengacara karena Memutus Kontrak secara Sepihak
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Didampingi tim kuasa hukumnya, Razman menggugat Richard terkait perbuatan melawan hukum. Hal ini terkait sikap Richard Lee yang memutus kontrak secara sepihak.
“Tadi kita meskipun datang, tetap menggunakan e-court. Alhamdulillah tadi sudah dilakukan pendaftaran resmi terkait gugatan terhadap Richard Lee,” ucap Razman.
Menurut Razman, dirinya sangat dirugikan dengan sikap Richard Lee. Tak hanya secara materiil, melainkan juga imateril. Razman khawatir, perbuatan Richard bisa saja dianggap wajar oleh kliennya yang lain.
“Sangat rugi saya, pertama rugi materi, di luar itu nama baik. Bayangkan, kalau saya tidak gugat ini, besok-besok yang kontrak saya baik perusahaan maupun pribadi itu akan putus,” ungkap Razman.
“Makanya Richard ini harus menjadi perbandingan bagi yang lain. Jangan sampai ada orang yang suka-suka. Ini sebenarnya angka yang kecil, tapi ini adalah hak kantor kami,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Razman, Bintomawi Siregar, menekankan bahwa hal ini murni terkait kasus perbuatan melanggar hukum.
ADVERTISEMENT
“Terkait dengan gugatannya ini memang kontrak antara seorang pengacara dan kliennya. Jadi sudah ada kontrak yang diputus secara sepihak, pemutusan itulah yang melanggar hukum,” ucapnya.
Bukan cuma itu, Binto menilai bahwa kliennya juga rugi puluhan miliar lantaran perbuatan dokter Richard Lee . Kata Binto, nilai kerugian yang didapat Razman mencapai total Rp 20,7 miliar.
“Sehingga merugikan kami sebesar Rp 20,7 miliar itulah isi gugatan ini. Jumlah itu gabungan antara materiil dan imateril. Kerugian materiilnya itu Rp 5,7 miliar, imateriilnya Rp 15 miliar,” tandasnya.