Dolphin Lodge yang Dikunjungi Lucinta Luna Ditutup BKSDA Bali

27 April 2021 15:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis Lucinta Luna saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta, Kamis, (3/10/2019). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Artis Lucinta Luna saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta, Kamis, (3/10/2019). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
BKSDA Bali menutup Dolphin Lodge Bali, lokasi yang dikunjungi Lucinta Luna untuk berenang bersama lumba-lumba. Apabila pengelola tetap melakukan pertunjukan untuk wisata lumba-lumba maka BKSDA Bali mengancam memberikan sanksi pidana.
ADVERTISEMENT
Kasi Konservasi Wilayah I BKSDA Bali Sumarsono mengatakan, ancaman pidana ini tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang KSDAE Pasal 21 ayat (2) yang berbunyi dilarang menyimpan, memiliki, menyiksa, dan memperagakan satwa yang dilindungi. Bali Dolpin Lodge bisa dipidana 5 tahun.
"Kami tegaskan bahwa aktivitas lumba-lumba hidung botol PT Piayu Samudera Bali (Dolphin Lodge Bali) yang telah dilakukan di Pantai Mertasari telah ditutup. Kalau tidak kooperatif, kita pidanakan. Kalau sengaja, lima tahun penjara. Kalau tak sengaja, dua tahun, misalnya lalai," ujar Sumarsono, Selasa (27/4).
Kasie Konservasi Wilayah I BKSDA Bali Somarsono. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
BKSDA telah menyita 7 ekor lumba-lumba milik PT Piayu Samudra Loka. PT Piayu Samudra Loka ini diketahui membuka keramba di Pantai Mertasari, Sanur dengan nama Dolphin Lodge Bali. Jarak keramba sekitar 500 meter dari bibir pantai.
ADVERTISEMENT
Ada beberapa pertimbangan BKSDA untuk menyita lumba-lumba tersebut. Pertama, PT Piayu Samudra Loka hanya memiliki izin lembaga konservasi satwa induk di Desa Perancak, kabupaten Jembarana.
Tahun 2018 lalu, PT Piayu Samudra Loka meminta izin kepada BKSDA membuka lokasi pertunjukan di Pantai Mertasari, Sanur. Izin pertunjukan dan lokasi berlaku hingga April 2020.
Pada tanggal 15 April 2020 BKSdA tak memperpanjang izin dan lokasi pertunjukan. Hal ini berdasarkan Kementerian Lingkungan Nomor S. 989/KKH/AJ/KSA.2/9/2018 terkait peragaan lumba-lumba. Aturan tersebut menyatakan, dilarang pertunjukan lumba-lumba di luar konservasi.
"Kan, banyak masukan dari masyarakat, kalau bisa, lumba-lumba enggak usah dibawa ke mana-mana, satu tempat saja, enggak usah dibawa keliling dan peraturan sekarang enggak bisa keliling sudah harus menetap," bebernya.
Dolphin Lodge Bali ditutup. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Pertimbangan kedua, PT Piayu Samudra Loka melalui Dolpin Lodge Bali tetap membuat pertunjukan sepanjang tahun 2020 hingga 2021. Padahal, izin pertunjukan dan izin lokasi pertunjukan tak dikeluarkan.
ADVERTISEMENT
"Ini lumba-lumba bukan punya mereka, tapi punya negara. Kalau negara mempertimbangkan mereka enggak pantas (memelihara), ya, kita ambil saja," katanya.
Pertimbangan ketiga, Dolphin Lodge Bali dinilai melanggar kesejahteraan satwa karena memberikan paket wisata menunggangi lumba-lumba. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Lembaga Konservasi Pasal 49 ayat (1) huruf e.
"Paket (wisata PT Piayu Samudra Lika) berinteraksi dengan lumba-lumba (seperti) memberi makan, berenang bersama, tapi tidak untuk ditunggangi atau dinaiki. Jadi, ada kaidah-kaidah, ada batas-batasnya sampai di mana kita bisa memperlakukan satwa. Yang jelas, tidak bisa dinaiki, apalagi dianiaya," kata dia.
Marsono mengatakan, saat ini BKSDA masih memberikan peringatan. BKSDA memberikan waktu kepada PT Piayu Samudra Loka untuk mengurus izin lokasi ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Izin ini mengenai kelayakan konservasi lumba-lumba di laut.
ADVERTISEMENT
Apabila izin dari KKP keluar, lumba-lumba akan dikembalikan ke PT Piayu Samudra Loka.
"Jadi, perintah KLHK untuk evakuasi lumba-lumbanya. Cuma, yang bersangkutan masih diberikan kesempatan untuk mengurus izin. KLHK masih memberi peringatan pertama walaupun peringatan lumba-lumbanya tetap kita ambil karena izinnya tetap enggak ada, enggak legal. Itu nanti, kalau enggak kita ambil, nanti diam-diam show sendiri," kata dia.