Dua Penyebar Video Diperiksa Jadi Saksi dalam Kasus Gisel dan Michael Yukinobu

28 Januari 2021 10:00 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis Gisella Anastasia usai diperiksa di Gedung Ditkrimsus Mapolda Metro Jaya. Foto: Reno Esnir/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Artis Gisella Anastasia usai diperiksa di Gedung Ditkrimsus Mapolda Metro Jaya. Foto: Reno Esnir/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Polisi terus mendalami kasus video porno yang menjerat Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
ADVERTISEMENT
Guna melengkapi berkas terkait kasus yang menjerat Gisel dan Nobu, polisi akan memeriksa penyebar video tersebut, PP dan MN. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi.
“Kita lakukan pemeriksaan untuk jadi saksi di perkara saudari GA dan saudara MYD,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Artis Gisella Anastasia atau Gisel memberi keterangan pers usai diperiksa di Gedung Direstkrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/1/2021). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Polisi telah menetapkan PP dan MN sebagai tersangka. Mereka menyebarkan video tersebut secara masif.
Berkas perkara terkait kasus PP dan MN sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Kini, pihak kepolisian tinggal menunggu kabar dari kejaksaan.
“Mudah-mudahan secepatnya ini turun kabarnya P21. Kita harapkan secepatnya untuk kita bisa limpahkan tahap dua,” tutup Yusri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers atas gelar perkara kasus kerumunan acara di Petamburan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12). Foto: Rachman/ANTARA FOTO
Sebelumnya, Gisel mengakui membuat video porno dengan tujuan untuk dokumentasi pribadi. Pengakuan itu disampaikan perempuan 30 tahun ini kepada polisi.
ADVERTISEMENT
Video porno tersebut dibuat oleh Gisel di salah satu hotel di Medan pada 2017. Gisel sempat mengirimkan video porno tersebut kepada Nobu melalui fitur AirDrop.
Michael Yukinobu Defretes alias Nobu bersiap menjalani pemeriksaan di Ditres Krimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/1/2021). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Nobu, menurut pihak kepolisian, mengaku sempat menyimpan video porno tersebut selama sepekan. Ia kemudian menghapusnya.
Atas perkara tersebut, Gisel dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-undang tentang Pornografi. Sementara, untuk Nobu dikenakan Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-undang tentang Pornografi.