Dua Saksi Kasus Kematian Anak Karen Idol Tak Penuhi Panggilan Polisi
ADVERTISEMENT
Pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan masih terus memproses kasus kematian anak Karen Idol dan Arya Satria Claproth, Zefania Carina. Polisi bahkan sudah memanggil dua orang saksi terkait pengembangan kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Agenda pemanggilan untuk saksi berinisial AC dan MS itu, harusnya jatuh pada minggu lau. Namun, Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Ricky Pranata, mengaku bahwa kedua saksi tersebut belum memenuhi agenda pemanggilan.
“Minggu kemarin belum (hadir). Nanti kita buat panggilan kedua,” ucap AKP Ricky , dihubungi kumparan, Selasa (14/7).
Meski akan melakukan panggilan kedua, Ricky belum menyebutkan secara pasti kapan agenda pemanggilan tersebut dijadwalkan.
“Belum belum (minggu ini). Iya (intinya) akan ada panggilan kedua,” ujarnya.
Menurut Ricky, keterangan kedua saksi tersebut memang dibutuhkan dalam pengembangan kasus kematian anak Karen . Terlebih kasus ini juga sudah masuk tahap penyidikan.
Karena itu kedua saksi ini diharapkan akan datang memenuhi panggilan kedua nantinya.
ADVERTISEMENT
“Harus lah (kapasitas) sebagai saksi. Enggak ada (pemanggilan paksa)," pungkasnya.
Zefania meninggal dunia pada 7 Februari lalu. Ia mengembuskan napas terakhir setelah jatuh dari lantai 6 apartemen One Bell Park, Cilandak, Jakarta Selatan, pada pukul 22.00 WIB.
Zefania telah dimakamkan di TPU Tanah Kusir, Jakarta, pada 9 Februari lalu. Arya Satria Claproth tidak hadir saat pemakaman. Hanya ada Karen Idol dan keluarganya.