Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Edward Akbar Tanggapi Kekecewaan Kimberly Ryder karena Sidang Cerai Ditunda
25 September 2024 14:22 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sidang cerai lanjutan Kimberly Ryder dan Edward Akbar dengan pemeriksaan saksi dan bukti dari pihak Kimberly harusnya digelar hari ini, Rabu (25/9). Akan tetapi, sidang tersebut ditunda hingga 2 Oktober mendatang.
ADVERTISEMENT
Sidang tersebut harus ditunda lantaran Edward selaku pihak tergugat belum siap dengan bukti-bukti eksepsi (bantahan terhadap pokok perkara).
Kimberly pun tampak kecewa dengan kondisi ini. Apalagi ia sudah siap dengan bukti dan juga saksi-saksi, salah satunya ibunda Kimberly.
"Kecewa, sih, hari ini kita sudah siap dengan semuanya, sudah bawa saksi dan bukti. Ya, jadinya makin lama saja ditunda," ucap Kimberly Ryder di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, pada Rabu siang.
Edward sendiri tak hadir dan hanya diwakili kuasa hukumnya. Kendati demikian, ia memberi tanggapan soal kekecewaan Kimberly atas penundaan sidang.
"Teman teman dan saudara-saudaraku agar tidak miss informasi dan clear, secara prosedur hukum dan hanya sekadar menyampaikan progress yang benar," tulis Edward Akbar di salah satu unggahan Instagramnya.
Pemain film Foxtrot Six itu menjelaskan, agenda sidang hari ini memang seharusnya pemeriksaan bukti dan saksi dari pihak penggugat. Namun, karena pihak Edward mengajukan eksepsi, maka pengadilan akan mendahulukan eksepsi tersebut.
ADVERTISEMENT
"Hari ini dijadwalkan (jadwal Pengadilan Agama Jakarta Pusat adalah) untuk dapat dilakukan pemeriksaan bukti Penggugat mengenai pokok perkara akan," terang Edward.
"Tetapi sehubungan adanya Eksepsi Relatif dari Tergugat. Hakim menjelaskan bahwa Eksepsi Relatif terlebih dahulu yang diputus sebelum masuk ke pokok perkara," imbuhnya.
Lebih lanjut, Edward menyinggung soal Indonesia yang merupakan negara hukum. Oleh karena itu, keputusan pengadilan adalah mutlak dan sah.
"Yang paham pasti paham. Dan agar tidak salah paham Terima kasih," tutupnya.