Eza Gionino Akan Laporkan Kuasa Hukum Qory, Lissa V, ke Polisi

15 Januari 2020 10:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengacara Henry Indraguna dan Eza Gionino. Foto: Aria Pradana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara Henry Indraguna dan Eza Gionino. Foto: Aria Pradana/kumparan
ADVERTISEMENT
Pesinetron Eza Gionino kembali harus berurusan dengan kasus ikan arwana. Ia dilaporkan oleh kuasa hukum Qory Supiandy, Lissa V, atas dugaan penipuan serta pencemaran nama baik melalui media elektronik.
ADVERTISEMENT
Tak terima dengan laporan tersebut, Eza Gionino justru menuding Lissa V yang telah mencemarkan nama baiknya karena langsung melaporkan dirinya sebelum mengetahui kebenarannya.
"Justru itu Mbak Lissa yang mencemarkan nama saya. Di situ (media elektronik), nama Eza Gionino kenapa enggak pakai inisial, Mbak?" ujar Eza Gionino kesal saat ditemui di kantor kuasa hukumnya, Henry Indraguna, di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Eza Gionino. Foto: Instagram/@ezagio
Pesinetron 29 tahun itu bakal memberikan somasi 2x24 jam kepada kuasa hukum Qory Supiandy tersebut.
"Gue pribadi, gue pengin banget laporin Mbak L. Cuma, karena gue di sini, gue bersyukur berada di lingkungan yang baik. Pengacara gue bilang, 'Sudah, kasih somasi dulu, dua kali, 2x24 jam'," kata Eza.
ADVERTISEMENT
Menurut Eza Gionino, apabila somasi-somasi yang diajukannya tidak ada tanggapan dari Lissa V, maka pemain sinetron 'Putih Abu-abu' itu bakal melaporkan perempuan tersebut ke pihak yang berwajib
"Somasi 2x24 jam, terus kalau misalnya enggak ada iktikad baik, berarti, ya, kita kasih somasi 2x24 juga. Nah, setelah itu, gue akan melaporkan. Melaporkan orang yang melaporkan gue itu, yaitu Lissa V itu," tegas Eza.
Eza Gionino dan Henry Indraguna di kawasan Permata Hijau, Jakarta Utara, Rabu (27/11). Foto: Alfadillah/kumparan
Sementara itu, kuasa hukum Eza Gionino, Henry Indraguna, meminta agar Qory Supiandy mengembalikan uang muka sebesar Rp 1,4 juta. Kemudian, ikan arwana yang telah dibeli oleh Eza, juga bakal dikembalikan kepada si penjual ikan tersebut.
"Gini saja, saya kasih somasi terbuka, 2x24 jam agar si Q mengembalikan uang Rp 1,4 juta klien kami, dan kita kembalikan ikan-ikannya, 2x24 jam, somasi tertulisnya akan segera kami kirim," pungkas Henry Indraguna.
ADVERTISEMENT