Fico Fachriza Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Terancam Maksimal 12 Tahun Penjara

14 Januari 2022 17:07 WIB
·
waktu baca 1 menit
Komika Fico Fahriza. Foto: IG @ficofachriza_
zoom-in-whitePerbesar
Komika Fico Fahriza. Foto: IG @ficofachriza_
ADVERTISEMENT
Komika Fico Fachriza terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap Fico Fachriza di rumahnya di kawasan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Kamis (13/1).
Pada saat menangkap Fico Fachriza, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus rokok berisi tembakau sintetis sebanyak 1,45 gram.
"Penyidik sudah menetapkan yang bersangkutan tersangka dengan berbagai pertimbangan. Ada barang bukti dan tes urine," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat rilis, Jumat (14/1).

Alasan Fico Fachriza Konsumsi Narkoba Jenis Tembakau Sintetis

Komika Fico Fahriza dihadirkan saat konferensi pers di Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Zulpan mengatakan, berdasarkan pengakuan, Fico sudah mengkonsumsi tembakau sintetis sejak 2016. Fico membeli tembakau sintetis dari media sosial yang ia konsumsi seorang diri.
"Dengan alasan sulit untuk tidur, untuk membantunya mudah tidur," tutur Zulpan.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Fico disangkakan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"(Ancaman hukumannya) penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun," ucap Zulpan.