Galih Ginanjar, Pablo, dan Rey Utami Didakwa Tiga Pasal Alternatif

9 Desember 2019 20:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Galih Ginanjar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12). Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Galih Ginanjar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12). Foto: Giovanni/kumparan
ADVERTISEMENT
Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Fairuz A Rafiq. Proses persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12).
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan untuk Galih Ginanjar, Pablo, dan Rey. JPU mendakwa ketiganya dengan tiga pasal alternatif. Dalam dakwaan pertama, JPU menganggap konten yang mereka unggah di kanal YouTube Rey Utami dan Benua memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang mengakibatkan kerugian orang lain," kata Jaksa Donny M. Sany saat membacakan surat dakwaan, Senin (9/12).
Sidang Perdana Kasus Ikan Asin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12). Foto: Giovanni/kumparan
Dalam dakwaan alternatif pertama, Galih Ginanjar, Rey, dan Pablo didakwa melanggar Pasal 51 ayat (2) juncto Pasal 36 juncto 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan alternatif kedua, JPU menilai Galih, Rey, dan Pablo telah melakukan perbuatan penghinaan atau pencemaran nama baik yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Ketiganya didakwa Pasal 51 ayat (2) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan alternatif ketiga, Galih, Rey, dan Pablo dinilai telah melakukan perbuatan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang. Atas perbuatan tersebut, ketiganya didakwa dengan pasal berikut Pasal 310 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Perbuatan tiga terdakwa kita dakwakan satu perbuatan, namun dia ada alternatif. Yang pertama melanggar konten asusila, kedua pencemaran, ketiga penghinaan nama baik. Fakta mana yang bisa dibuktikan itu ada di persidangan," ucap Donny.
Sidang Perdana Kasus Ikan Asin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12). Foto: Giovanni/kumparan
Usai JPU membacakan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Djoko Irianto memperkenankan ketiga terdakwa berdiskusi dengan penasihat hukum masing-masing. Rihat Hutabarat mewakili penasihat hukum para terdakwa memutuskan mengajukan eksepsi dalam persidangan selanjutnya.
ADVERTISEMENT
Persidangan Galih Ginanjar, Pablo, dan Rey berikutnya akan digelar pada awal 2020 mendatang. “Karena majelis akan cuti akhir tahun, sidang ini akan ditunda agak panjang dan akan dibuka kembali pada Senin tanggal 6 Januari 2020,” tandas Djoko.
Kasus ‘Ikan Asin’ yang menjerat Galih, Pablo, dan Rey bermula dari sebuah vlog berjudul 'GALIH GINANJAR CERITA MASA LALU' yang dipandu oleh Rey Utami. Video itu ditayangkan di kanal YouTube milik Rey dan Pablo.
Dalam video itu, Galih mengupas kehidupan rumah tangga dengan mantan istrinya, Fairuz A Rafiq. Mulai dari urusan ranjang hingga tercetus ucapan 'Bau Ikan Asin'. Fairuz A Rafiq selaku pihak yang dirugikan kemudian melaporkan mantan suaminya itu ke kepolisian.
ADVERTISEMENT