Galih Ginanjar Yakin Divonis Ringan Atas Kasus 'Ikan Asin'

13 April 2020 10:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus UU ITE dan pencemaran nama baik artis Fairuz A Rafiq, Galih Ginanjar saat menjalani persidangan. Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus UU ITE dan pencemaran nama baik artis Fairuz A Rafiq, Galih Ginanjar saat menjalani persidangan. Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
ADVERTISEMENT
Sidang dugaan kasus pencemaran nama baik dan konten asusila 'Ikan Asin' yang menjerat Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar memasuki tahap akhir.
ADVERTISEMENT
Ketiga terdakwa akan menjalani sidang vonis pada hari ini, Senin (13/4).
Sidang putusan rencananya dilakukan melalui teleconference, yang mana ketiga terdakwa tetap berada di rutan Polda Metro Jaya. Sementara majelis hakim, jaksa, dan kuasa hukum akan berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Galih Ginanjar, Sugiyarto Atmowidjoyo, mengatakan kliennya optimistis mendapatkan keringanan hukuman dari majelis hakim. Menurutnya, hal itu didasarkan pada fakta-fakta yang ada di persidangan.
"Kami optimis saja. Sebab, kalau kita lihat dari BAP, video yang dilaporkan itu, fakta-fakta persidangan, keterangan para saksi, perkara ini berawal dari asumsi yang kemudian dipaksakan menjadi image orang sebagai suatu tindak pidana baik UU no.19 th 2016 ttg perubahan atas UU no 11 th 2008 ttg ITE dan atau pasal 310, 311 KUHP," kata Sugiyarto Atmowidjoyo saat dihubungi via telepon, Senin siang.
Galih Ginanjar dan Kuasa Hukum dalam lanjutan sidang kasus ‘Ikan Asin’ di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/2). Foto: Giovanni/kumparan
Sugiyarto mengatakan dalam video yang menjadi alat bukti yang dilaporkan oleh Fairuz A Rafiq, tidak ada ucapan Galih Ginanjar yang menyebut organ intim perempuan sebagaimana yang dituduhkan.
ADVERTISEMENT
"Dalam video yang dilaporkan oleh pelapor sebagaimana keterangan-keterangan pelapor dalam pemeriksaannya di polisi yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait dengan ucapan Galih Ginanjar. Ternyata, begitu video itu diputar dan kita saksikan bersama-sama tidak ada dan atau terdapat bahwa Galih Ginanjar mengucapkan sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor," terang Sugiyarto.
Namun, apabila nanti vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim dianggap berat, maka Galih Ginanjar siap melawan putusan hakim dengan melakukan upaya banding.
"Kita lihat nanti vonisnya seperti apa. Yang jelas jika vonisnya tidak sesuai dengan harapan kami, maka kami siap menempuh upaya hukum lanjutan sesuai dengan perundang-undangan yang ada," ujarnya.
"Karenanya optimis kami berdasar pada laporan pelapor yang kemudian tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Pelapor adalah merupakan laporan dan Berita Acara Pemeriksaan yang cacat hukum karena tidak sesuai dengan fakta hukum itu sendiri. Semua yang cacat hukum harus bebas demi hukum," tambahnya menutup obrolan
Galih Ginanjar menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, senin (28/1/2020). Foto: Sarah Yulianti Purnama/kumparan
Dalam sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, Galih Ginanjar dituntut pidana 3,5 tahun penjara dan subsider 6 bulan atau denda Rp 100 juta.
ADVERTISEMENT
Sementara, Pablo Benua dituntut pidana 2,5 tahun penjara dan subsider 6 bulan atau denda Rp 100 juta. Sedangkan Rey Utami dituntut pidana 2 tahun penjara dan subsider 6 bulan atau denda Rp 100 juta.
Dalam sebuah vlog berjudul GALIH GINANJAR CERITA MASA LALU yang dipandu oleh Rey Utami dan ditayangkan di channel YouTube milik Pablo Benua, Galih mengupas kehidupan rumah tangganya dengan mantan istrinya, Fairuz A Rafiq, mulai dari hubungan seksual hingga tercetus ucapan 'bau ikan asin'.
Fairuz A Rafiq dan Sonny Septian, di kawasan Kapten Tendean, Jakarta Selatan. Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan
Fairuz A Rafiq selaku pihak yang dirugikan kemudian melaporkan mantan suaminya itu ke polisi. Alhasil, setelah dilakukan pemeriksaan, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya lantas mendekam di Rutan Polda Metro Jaya sejak Juli 2019.
Suasana sidang kasus 'Ikan Asin' yang melibatkan Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami, di PN Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020). Foto: Aria Pradana
Sebelumnya, ketiga terdakwa dikenai pasal alternatif tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.
ADVERTISEMENT
Dakwaan pertama masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dengan Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3). Subsider, Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Lalu, dakwaan kedua masuk dalam Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3. Subsider, Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.
Terakhir, dakwaan ketiga tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.