Gisel Tak Tahu Sampai Kapan Harus Wajib Lapor ke Polda

11 Januari 2021 13:44 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis Gisel Anastasia keluar dari pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (8/1/2020). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Artis Gisel Anastasia keluar dari pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (8/1/2020). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Artis Gisella Anastasia atau yang akrab disapa Gisel hari ini, Senin (11/1), mendatangi Gedung Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya sekitar pukul 08.30 WIB. Gisel datang untuk melakukan wajib lapor.
ADVERTISEMENT
Sekitar pukul 09.00 WIB, Gisel keluar dari Gedung Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya. Ia nampak santai dengan balutan kemeja putih dan celana hitam.
Penyanyi jebolan ajang Indonesian Idol itu tidak banyak bicara pada awak media setelah selesai melakukan wajib lapor. Ia justru terus bergegas menuju mobil yang dikendarainya.
Artis Gisella Anastasia dicecar pertanyaan oleh wartawan usai diperiksa di Gedung Ditkrimsus Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Gisel tidak memberi tahu pula seperti apa proses wajib lapor yang harus dijalaninya. Namun, ia menegaskan, tidak tahu juga mengenai berapa lama dirinya harus melakukan hal tersebut.
"Enggak tahu (sampai kapan wajib lapor)," kata Gisel saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/1).
Namun, Gisel agaknya sudah sangat bersyukur karena ia tidak ditahan. Karenanya, ia tidak memprotes kewajiban untuk melapor yang ditetapkan oleh pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
"Saya ikut saja," ujar Gisella Anastasia saat masuk ke mobil.
Gisel Anastasia bersama pengacara mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, (23/12). Foto: Ronny
Sebelumnya, pada Jumat (8/1), polisi memutuskan untuk tidak menahan Gisel yang berstatus sebagai tersangka kasus video syur. Ia pun hanya diharuskan untuk melakukan wajib lapor dua kali dalam seminggu ke Polda Metro Jaya.
"Setiap Senin dan Kamis GA mesti jalani wajib lapor nantinya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kala itu.
Selain Gisel sapaan akrabnya, Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu juga diharuskan wajib lapor. Ya, Nobu adalah pemeran pria di video yang membelit Gisel.
Gisel dan Nobu terjerat pasal pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang-Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya, enam bulan hingga 12 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Namun, karena berbagai pertimbangan, Gisella Anastasia dan Nobu tidak dipenjarakan.