news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Gisel Ungkap Perubahannya Usai Jadi Tersangka Kasus Video Porno

15 Januari 2021 12:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis Gisel Anastasia keluar dari pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (8/1/2020). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Artis Gisel Anastasia keluar dari pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (8/1/2020). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Artis Gisella Anastasia berstatus sebagai tersangka kasus video porno. Perempuan yang kerap disapa Gisel ini mengungkapkan perubahan yang ia rasakan.
ADVERTISEMENT
Gisel mengungkapkan hal itu usai menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (14/1).
“Makin banyak disayang, di-support orang-orang sekitar,” kata Gisel.
Artis Gisella Anastasia usai diperiksa di Gedung Ditkrimsus Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Selain itu, perempuan 30 tahun ini juga memetik hikmah atau pelajaran dari kasus video porno yang menjeratnya. Salah satunya adalah ia memutuskan untuk berserah kepada Tuhan.
“Makin belajar tenang, semakin mengandalkan Tuhan lah pastinya,” ucap Gisel.
Ketika Gisel terjerat kasus video porno, orang-orang ada yang membelanya dan ada pula yang menghujatnya. Pelantun lagu Cara Lupakanmu ini mengaku tidak mempermasalahkan orang-orang yang menghujatnya.
Menurut Gisel, ada orang-orang yang menghujatnya merupakan konsekuensi yang harus ia terima atas perbuatannya di masa lalu.
“Enggak apa-apa (orang menghujat). Pasti ada dua pihak, yang mem-bully, yang menyayangi. Itu konsekuensi dari apa yang aku lakukan,” tutup Gisel.
Gisella Anastasia memberikan keterangan pers penetapan sebagai tersangka kasus penyebaran video porno di Jakarta, Rabu (6/1). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Selain Gisel, polisi juga menetapkan Michael Yukinobu de Fretes sebagai tersangka. Pria yang akrab disapa Nobu itu merupakan pemeran pria dalam video porno tersebut.
ADVERTISEMENT
Gisel dan Nobu mengakui telah membuat video porno tersebut di Medan pada 2017.
Dalam kasus video porno, Gisel dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-undang No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Sementara itu, Nobu dikenakan Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-undang No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.