Gugatan ke Sandi Record Ditolak, Rhoma Irama Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

22 April 2021 20:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dukungan Rhoma Irama untuk Sudirman Said-Ida  Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dukungan Rhoma Irama untuk Sudirman Said-Ida Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Beberapa waktu lalu, Rhoma Irama menggugat PT Sandi Record karena telah memproduksi lebih dari 30 lagunya dan diunggah ke YouTube tanpa ada izin tertulis darinya. Namun, gugatan Rhoma ditolak seluruhnya oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
ADVERTISEMENT
Sandi Record sendiri merasa benar karena sudah melaksanakan kewajiban, yakni membayar royalti sebesar Rp 500 juta ke Rhoma. Akan tetapi, pelantun lagu Cuma Kamu itu tak pernah mendapatkan uang sebesar itu dari Sandi Record.
"Itu perinciannya kepada saya langsung Rp 150 juta, kepada Imron Sadewa Rp 8 juta, kepada Yanti Rp 375 juta. Yang sampai ke saya Rp 150 juta, kepada Yanti Rp 375 juta, sampai detik ini tidak pernah sampai ke saya," ucap Rhoma Irama saat ditemui di kawasan Depok, Jawa Barat.
Rhoma Irama Menyambangi Balai Kota Foto: Moh Fajri/kumparan
Yanti adalah anak buah Rhoma. Namun, Rhoma tidak pernah memberikan amanat ke Yanti untuk mengurus royalti tersebut. Dalam kesempatan itu, Yanti mengakui bahwa uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya.
ADVERTISEMENT
"Saya memohon maaf ke Pak Haji Rhoma. Uang itu saya terima dan saya gunakan. Saya tidak bisa berkata apa-apa lagi, saya mohon maaf dan mohon maaf," kata Yanti.
Rhoma sudah memaafkan Yanti dan tak akan membawa masalah tersebut ke pihak kepolisian. Akan tetapi, ia akan melanjutkan kasusnya dengan Sandi Record. Penyanyi berusia 74 tahun tersebut mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Rhoma Irama. Foto: Giovanni/kumparan
"Sudah jelas, gugatan kita ditolak. Sudah kasasi tadi, kita daftarkan. Kita kasih waktu dua minggu untuk mengajukan memori. Kami berharap, akan melakukan mediasi, kalau memungkinkan ke sana," ucap kuasa hukum Rhoma Irama, Iwan Ameeroeddin, dalam kesempatan yang sama.
Sebelumnya, Rhoma Irama menggugat Sandi Record ke Pengadilan Negeri Surabaya pada 25 Januari lalu, dengan nomor perkara 1/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Sby.
ADVERTISEMENT
Sidang perdana digelar pada 10 Februari lalu. Berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri Surabaya, pihak penggugat dan tergugat hadir.
Pembacaan putusan kemudian dilakukan dalam sidang yang digelar pada Senin (12/4) lalu. Di sidang tersebut, hakim menolak seluruh gugatan Rhoma Irama terhadap PT Sandi Record.