Hadiri Sidang, Roro Fitria Tampil dengan Rambut Dikuncir

12 Juli 2018 14:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Roro Fitria dikuncir dua (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Roro Fitria dikuncir dua (Foto: Aria Pradana/kumparan)
ADVERTISEMENT
Aktris Roro Fitria kembali menghadiri persidangan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya. Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/7), beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pantauan kumparan, Roro tiba di lokasi sekitar pukul 13.13. WIB. Berbeda dengan sidang sebelumnya--yakni dengan rambut dikepang Prancis yang dibentuk melingkar--kali ini Roro tampil dengan rambut dikuncir dua sambil membawa tas berwarna hijau, biru, dan merah.
Roro Fitria dikuncir dua (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Roro Fitria dikuncir dua (Foto: Aria Pradana/kumparan)
"Iya, bawa tas," ucapnya singkat sambil berjalan menunggu ruang tunggu tahanan.
Pemain sinetron 'Islam KTP' tersebut juga terlihat mengenakan kemeja putih, celana hitam, serta sepatu kets berwarna putih. Tak hanya itu, dia juga merias wajahnya menggunakan pensil alis, eyeliner, blush on, hingga lipstik berwarna merah.
Dalam kasus tersebut, Roro didakwa tiga pasal oleh jaksa. Ketiga pasal tersebut di antaranya, Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT
Februari lalu, Roro diamankan oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di kediamannya kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Roro tertangkap tangan memesan sabu dari seseorang bernama Wawan Hertawan atau Awan. Perempuan berusia 28 tahun itu juga telah mentransfer uang sebesar Rp 5 juta pada Awan.
Meski diberi tahu hanya memperoleh sabu sekitar 2 gram, Roro tetap meminta Awan untuk mengirimkan barang haram tersebut ke kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, melalui jasa pengiriman ojek online.
Imbas perbuatannya, Roro harus mendekam di balik jeruji besi. Sidang perdana Roro digelar pada 28 Juni lalu.