Hakim Pensiun, Sidang Putusan Gugatan Gana-gini Jenita Janet Ditunda
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Namun, sidang putusan ditunda karena hakim ketua yang menangani perkara tersebut pensiun.
“Hakim ketua yang menangani perkara ini pensiun, digantilah hakimnya,” kata kuasa hukum Jenita Janet, Yopi, usai sidang.
Sidang Putusan Gugatan Gana-gini Jenita Janet dan Mantan Suaminya Digelar Kembali 6 Oktober
Yopi mengatakan hakim yang menggantikan belum siap dengan putusannya. Sidang putusan gugatan gana-gini Jenita dan Alief akan digelar pada awal Oktober.
“Pergantian baru kemarin. Mungkin hakim belum siap dan dipelajari ulang. Putusan 6 Oktober,” tutur Yopi.
Jenita Janet Tidak Hadiri Sidang Putusan
Jenita tidak menghadiri sidang putusan. Perempuan 34 tahun itu diwakili oleh kuasa hukumnya. Meski tidak hadir, Jenita menyampaikan harapan terkait sidang putusan tersebut.
Yopi mengatakan Jenita berharap bisa mendapat putusan yang terbaik dari majelis hakim. “Dia bilang, ‘Mudah-mudahan apa yang diperjuangkan kita dilihat majelis hakim’,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Optimistis Akan Dapat Hasil Positif
Yopi optimistis pihaknya akan mendapat hasil yang positif terkait putusan majelis hakim soal gugatan gana-gini. Dia merasa yakin karena melihat fakta-fakta yang muncul selama sidang digelar.
“Ya, kita optimis sekali. Pertama kita lihat bukti-bukti. Pada saat sidang ketiga di Bandung itu, pertama kedua kita hadirkan, pada sidang ketiga, kuasa hukumnya penggugat telat, dan motor Harley tidak bisa dihadirkan,” ujar Yopi.
“Sementara kita mobil, Civic, Alphard, semuanya ada. Tetapi pada saat motor Harley itu tidak bisa dihadirkan. Sebenarnya jadi pertanyaan juga, dimasukkan dalam gugatan tapi enggak dihadirkan,” lanjutnya.
Menurut Yopi, pihak Alief sebagai penggugat tidak bisa membuktikan apa yang mereka dalilkan dalam gugatan. Namun, ia mengatakan, semuanya kembali pada putusan dari majelis hakim.
ADVERTISEMENT
“Artinya apa yang dia dalilkan, harusnya dia buktikan. Ternyata enggak bisa dibuktikan. Mereka punya fotocopy di atas fotocopy. Terus juga unit yang disebut pihak Mas Alief enggak bisa dibuktikan. Nah, balik lagi, semua keputusan majelis hakim,” kata Yopi.