Hakim Putuskan Mantan Suami Jenita Janet Dapat Seperempat Bagian Harta Gana-Gini

6 Oktober 2021 20:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyanyi dangdut Jenita Janet saat ditemui dikawasan Tendean, Jakarta, Selasa, (24/11/2020). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Penyanyi dangdut Jenita Janet saat ditemui dikawasan Tendean, Jakarta, Selasa, (24/11/2020). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Sidang pembacaan putusan perkara gana-gini yang diajukan Alief Hedy Nurmaulid terhadap Jenita Janet digelar pada Rabu (6/10) di Pengadilan Agama Bekasi.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang tersebut, kedua belah pihak diwakili oleh kuasa hukumnya. Hakim melalui putusannya mengabulkan gugatan Alief sebagian.
“Artinya ada beberapa objek yang tidak dikabulkan. Itu di Bekasi, alasan hakim memang status rumah tersebut masih kredit di bank BTN sehingga harus diselesaikan,” kata kuasa hukum Alief, Marloncius usai persidangan.
Jenita Janet dan suaminya, Alief. Foto: Ronny dan Iqbal Firdaus/kumparan
Kata Marloncius, hakim juga hanya mengakui sebagian dari harta gana-gini yang diajukan. Dari harta gana-gini yang diakui tersebut, Alief dinyatakan berhak menerima seperempat dari jumlah total.
“Kesimpulannya yang termasuk harta bersama, rumah yang di Serpong, yang kedua Apartemen gateway Pasteur yang ketiga mobil Honda Civic, Honda Toyota Alphard yang plat Surabaya,” tuturnya.
“Jadi 1/4 itu dari total yang dinyatakan harta bersama. Jadi ada juga tergugat Mba JJ untuk menyerahkan 1/4 bagian yang menjadi hak dari penggugat, baik itu melalui penjualan secara sama rata, ataupun melalui bantuan bale lelang,” tambah Marloncius.
ADVERTISEMENT
Jenita Janet dan suami, Alief Hedy Nurmaulid di ruang sidang Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat, Selasa (25/2) Foto: Maria Gabrielle/kumparan
Pihak Alief mengaku kurang puas dengan putusan tersebut. Sebab putusan tersebut tidak sesuai dengan ekspektasi mereka.
“Kalau saya liat dari putusannya secara hukum saya tidak puas, karena di sini masih dipertimbangkan Mas Alif tidak mendapat 50%,” ujar Marloncius.
Berbeda dengan Marloncius, pihak Jenita rupanya menyambut baik putusan itu. Apalagi, putusan tersebut memang sesuai dengan apa yang mereka harapkan.
“Ya hasilnya sih di dalam memang sesuai dengan harapan kita, jadi si penggugat akhirnya mendapat 1/4 bagian. Dari enam yang diajukan, hanya empat yang masuk dalam harta gana-gini,” ungkap kuasa hukum Jenita Janet, Yopi dalam kesempatan berbeda.
Lebih lanjut, Yopi mengaku pihaknya akan mengkoordinasikan putusan tersebut dengan Jenita. Termasuk soal teknis pembagian harta gana gini itu nantinya.
ADVERTISEMENT
“Pembagian itu melalui lelang bisa juga melalui pembicaraan melalui kesepakatan. Contoh misalnya mobil harga sekian tanpa harus lelang bicara sama penggugat jatah elu sekian, ya mungkin klien kita yang memberikan uang,” pungkasnya.