Hakim Sebut Tio Pakusadewo Tak Bisa Jalani Rehabilitasi

15 Desember 2020 18:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tio Pakusadewo. Foto: instagram @tiopakusadewo.official
zoom-in-whitePerbesar
Tio Pakusadewo. Foto: instagram @tiopakusadewo.official
ADVERTISEMENT
Tio Pakusadewo kembali menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya. Dalam sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi itu, majelis hakim menegaskan bahwa Tio tak bisa kembali menjalani rehabilitasi.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan langsung oleh hakim ketua Florensani Susanan Kendenan. Florensasi menyebutkan bahwa pihaknya tak bisa memberikan dua kali opsi rehabilitasi.
“Seperti yang saya sebutkan, kita enggak boleh memberi dua kali rehab, dua kali rehab,” ungkap Florensasi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12).
Tio Pakusadewo Foto: Instagram @pksdw
Dalam perkara sebelumnya, Tio Pakusadewo memang sudah menjalani masa rehabilitasi. Dengan begitu, untuk perkara kali ini, Florensasi menegaskan bahwa pihaknya tak bisa memberikan rehabilitasi untuk Tio.
“Maksudnya kemarin sudah berkah, lho, dikasih sembilan bulan. Maksud saya, kemarin itu harusnya saudara pengobatannya itu terus,” ujarnya.
“Jadi, dia enggak ditangkap karena dalam perawatan,” tambah Florensasi.
Tio Pakusadewo Foto: Instagram @pksdw
Sementara itu, kuasa hukum Tio, Santrawan Paparang, menilai bahwa hakim tak mengetahui bagaimana proses pengobatan kliennya dalam perkara sebelumnya. Kata Santrawan, Tio tak menjalani proses rehabilitasi dengan tuntas.
ADVERTISEMENT
“Kami akan buktikan pengobatan yang bersangkutan terhenti, tidak sampai sembuh, tapi di dalam narkotika tidak ada batasan sampai beberapa kali seseorang dapat rehabilitasi,” tutur Santrawan usai persidangan.
Santrawan mengatakan tak ada batasan khusus untuk seseorang pengguna mendapatkan hak rehabilitasinya. Berdasarkan undang-undang, menurut Santrawan, Tio masih bisa mendapatkan hak untuk menjalani rehabilitasi.
Tio Pakusadewo Foto: Instagram @pksdw
“Jadi, enggak ada pembatasan satu kali dua kali. UU Narkotika menyarankan sampai sembuh total, sepanjang bersangkutan memerlukan pengobatan sampai dengan tuntas sembuh dan selesai,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Santrawan menegaskan bahwa hasil asesmen tersebut harus ditindaklanjuti. Terlebih, pihaknya punya bukti bahwa rehabilitasi yang dijalani oleh Tio sebelumnya memang belum tuntas.
Santrawan kemudian menyebut tim bahwa kuasa hukum tak segan berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk mempermasalahkan hal tersebut ke Propam Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
“Karena ini hak, karena ini tidak diajukan ke pihak penyidik dan kami sudah lihat berkas perkara, ternyata tidak dilampirkan asesmen itu berkas perkara. Jangan sembunyikan fakta penyidiknya,” pungkasnya.