news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Hakim Tolak Eksepsi Kriss Hatta

23 Oktober 2019 17:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2019). Foto: Regina Kunthi Rosary/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2019). Foto: Regina Kunthi Rosary/kumparan
ADVERTISEMENT
Aktor Kriss Hatta menjalani sidang kasus dugaan penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (23/10). Sidang beragendakan pembacaan putusan sela dari majelis hakim.
ADVERTISEMENT
Hakim menolak eksepsi Kriss selaku terdakwa. Persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan para saksi.
Kriss Hatta saat pelimpahan tahap 2 di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Dok. Istimewa
Hakim meminta jaksa penuntut umum dan pihak Kriss Hatta untuk menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan pada 29 Oktober mendatang.
“Mengadili, satu, menolak eksepsi terdakwa. Dua, memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Tiga, menanggungkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” kata Hakim Suswanti dalam sidang.
Ditemui usai sidang, Kriss menanggapi santai majelis hakim yang menolak eksepsinya. Pria 31 tahun itu tampak tenang dan terus mengumbar senyum.
“Sudah biasa ditolak di tahap putusan sela. Itu 'kan berarti hakim ingin mengetahui pokok perkara ini, ya, fakta-faktanya. Makanya 'kan dikasih waktu untuk menghadirkan saksi-saksi ke sidang. Ada hikmahnya juga putusan selanya ditolak, jadi kita semakin tahu,” tutur Kriss.
Artis Kriss Hatta saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (9/10). Foto: Dok. Ronny
Hanya saja, Kriss Hatta mengaku tak habis pikir dengan pelapornya, Anthony Hillenaar. “Saya baru tahu ada seorang laki-laki yang kalah berkelahi, lalu dia mengadu atau bersembunyi di kantor polisi, kemudian meminta uang perdamaian senilai Rp 150 juta," ucapnya.
ADVERTISEMENT
"Apa iya, harga diri lelaki tersebut seharga Rp 150 juta? Sudah dikasih perdamaian, tapi kasus masih dilanjutkan. Ya, berarti di sini saya sukses untuk membeli harga diri orang tersebut,” imbuh Kriss.
Kriss Hatta. Foto: Ronny/kumparan
Kasus dugaan penganiayaan tersebut terjadi ketika Kriss Hatta diduga memukul wajah Antony Hillenaar dan menyebabkan hidungnya terluka. Antony tidak terima. Ia kemudian melapor ke kepolisian pada April.
Kriss ditangkap oleh Resmob Polda Metro Jaya dengan dugaan penganiayaan pada Juli lalu. Sekitar 50 hari mendekam di tahanan Polda Metro Jaya, ia dipindahkan ke Lapas Cipinang setelah berkas perkara lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta