Ibunda Adam Deni Sedih, Merasa Anak Diperlakukan seperti Teroris di Pengadilan

7 April 2022 12:46 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Adam Deni saat menajalani sidang lanjutan terkait kasus dugaaan UU ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (6/4/2022). Foto: Ronny/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Adam Deni saat menajalani sidang lanjutan terkait kasus dugaaan UU ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (6/4/2022). Foto: Ronny/kumparan
ADVERTISEMENT
Ibunda Adam Deni, Susiani, turut hadir di sidang lanjutan kasus pelanggaran UU ITE mengenai akses dokumen elektronik yang menjerat anaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (6/4). Ia datang bersama kekasih Adam Deni dan juga tim kuasa hukum.
ADVERTISEMENT
Sang ibunda sempat sedih melihat Adam Deni di persidangan kemarin. Ia merasa anaknya diperlakukan seperti teroris, karena dikawal banyak polisi bersenjata laras panjang.
"Iya tadi kaget saya. Baru nyampe, mobilnya gede banget. Terus pas keluar, aduh petugasnya banyak banget. Saya sudah sedih banget, anak saya sudah kayak teroris saja," ucap Susiani saat dijumpai usai sidang.
Terdakwa Adam Deni saat menajalani sidang lanjutan terkait kasus dugaaan UU ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (6/4/2022). Foto: Ronny/kumparan
Susiani bahkan menganggap perlakuan penegak hukum ke Adam Deni seperti melebihi perlakukan ke terdakwa teroris. Sebab, sangat banyak yang mengawal putranya saat itu.
"Bahkan lebih dari teroris, yang ngawal banyak banget, ada polisi, ada petugas kejaksaan. Biasanya kan cuma tiga orang ya, mobilnya juga enggak sebesar itu. Kaget tadi saya. Sedih, sih, anak kok jadi kayak gimana gitu," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Meskipun begitu, Susiani tetap berdoa yang terbaik untuk anaknya. Ia berharap sang putra bisa segera terlepas dari perkara ini.
"Doa seorang ibu pasti yang terbaik untuk anaknya, bisa lepas dari masalah ini, bisa bebas, bisa damai. Sudahlah, jangan diteruskan gitu, mudahan-mudahan beliau bisa membuka hatinya untuk memaafkan kami," tuturnya.
Terdakwa Adam Deni saat menajalani sidang lanjutan terkait kasus dugaaan UU ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (6/4/2022). Foto: Ronny/kumparan
Adam Deni menjadi terdakwa kasus pelanggaran UU ITE bersama dengan Ni Made Dwita Anggari.
Keduanya dijerat dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) atau Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Adam sudah mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. Namun dalam putusan sela, majelis hakim menolak eksepsi pihak Adam.