Ibunda Gaga Muhammad: Laura Ingin Keadilan, kan? Gaga Sudah Dipenjara
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara untuk Gaga Muhammad. Meski menerima vonis tersebut, pihak Gaga tetap akan mengajukan banding.
ADVERTISEMENT
Sebab, ibunda Gaga, Janariyah, menilai vonis hakim ini bukan dilihat dari sudut kebenaran, melainkan karena diduga adanya faktor tekanan.
Kendati demikian, Janariyah berharap Gaga bisa mendapat pelajaran dari kasus yang merupakan buntut dari laporan Laura Anna atas insiden kecelakaan yang menimpanya dan Gaga di tahun 2019.
"Ya, ingin Gaga lebih baik saja. Gaga, kan, juga sudah diputuskan penjara 4 tahun 6 bulan," ungkap Janariyah di kawasan Tendean, baru-baru ini.
Selain itu, Janariyah juga berharap tak ada lagi pihak-pihak yang membongkar masa lalu sang anak dan Laura Anna. Pihak yang dimaksud oleh Janariyah ini seolah merujuk pada keluarga Laura. Mengingat, sebelum sidang putusan, kakak Laura, Greta Irene, sempat membongkar isi chat Gaga dan Laura saat keduanya masih pacaran.
ADVERTISEMENT
"Sudah, sekarang enggak usah lagi dibuka-buka ini-itu. Biar almarhumah bisa tenang di sana dan kita akhiri semua,” tuturnya.
“Kalau (sidang) itu sudah selesai, kan, jangan lagi kita membuka-buka, lembaran yang ditutup rapat. Ya, supaya almarhumah tenang di sana,” tambah Janariyah.
Ibunda Gaga Muhammad Singgung soal Keadilan yang Diinginkan Laura Anna
Gaga Muhammad kini mendekam di penjara. Pria bernama lengkap Gaung Sabda Alam Muhammad itu telah menerima ganjaran atas perbuatannya di masa lalu terhadap Laura Anna.
Janariyah pun berharap agar semua bisa menahan diri untuk tak terus menyudutkan Gaga Muhammad. Ia bahkan menyinggung soal keadilan yang diinginkan Laura Anna.
"Mari kita tutup semuanya, karena dia (Laura) ingin keadilan, kan? Keadilan itu sudah (diputus) oleh hakim, 4 tahun 6 bulan, Gaga sudah dipenjara. Itu, kan, yang diinginkan?” pungkasnya.
Putusan hakim terhadap Gaga Muhammad sama dengan tuntutan yang dibacakan JPU dalam sidang tuntutan. Sebelumnya, JPU menuntut mantan kekasih Awkarin itu dengan Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang RI tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Gaga dituntut dengan hukuman pidana 4,5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Mengilas balik, akibat kecelakaan pada 2019 lalu, Laura Anna lumpuh karena Spinal Cord Injury atau cedera saraf tulang belakang, yang menghilangkan kemampuan sensor motorik dan kendali gerak. Sementara itu, Gaga Muhammad, yang menyetir mobil, hanya mengalami luka ringan.
Laura Anna memang telah meninggal dunia pada 15 Desember tahun lalu. Meski demikian, keluarga dan para sahabat tetap meneruskan perjuangannya untuk mendapatkan keadilan terkait kecelakaan itu.