Ijonk Mengaku Tak Tahu Ada Kandungan Etomidate di Vapenya: Baru Tahu dari Polisi
10 September 2025 18:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
Ijonk Mengaku Tak Tahu Ada Kandungan Etomidate di Vapenya: Baru Tahu dari Polisi
Jonathan Frizzy alias Ijonk mengaku sejak awal tak tahu vape itu berisi etomidate.kumparanHITS

ADVERTISEMENT
Jonathan Frizzy kembali menjalani sidang kasus vape berisi obat keras, etomidate. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (10/9), itu beragenda keterangan silang dari para terdakwa, yakni Jonathan, Evan, Erna, dan Bahrun.
ADVERTISEMENT
Dalam kesaksiannya, Evan mengatakan bahwa Jonathan alias Ijonk sempat menggunakan dan mengetahui kandungan dalam vape itu. Evan mengeklaim dirinya sudah memberi tahu pada Ijonk bahwa vape tersebut mengandung etomidate.
Usai mendengar kesaksian Evan, Ijonk memberikan tanggapannya. Dia tak menampik soal dirinya pernah ikut mencoba dan merasakan vape tersebut.
Namun, dia membantah jika disebut tahu soal kandungan dalam vape itu. Dia mengaku baru tahu ada kandungan etomidate dalam vape tersebut saat menjalani pemeriksaan di Polres Bandara Soekarno Hatta.
"Bro Evan, waktu saya dan Erna dan Bahrun diperiksa di BAP di Polres sama Pak Kasat Michael, di situ dia baru menjelaskan kalau 'Kalian tahu gak ini etomidate atau bukan?' (Saya menjawab) Gak tahu, ya kan. Mereka menjelaskan kalau ini adalah etomidate," ujar Ijonk.
ADVERTISEMENT
Ijonk lantas melontarkan pertanyaan kepada Evan. Dia bertanya kapan tepatnya Evan memberikan informasi soal kandungan dalam vape tersebut.
Menjawab pertanyaan tersebut, Evan mengaku bahwa sejak awal dirinya sudah pernah memberi tahu Ijonk. Namun, Jonathan Frizzy kembali membantah pernyataan Evan itu.
"Waktu pertama kali kita coba (sudah menjelaskan)," jawab Evan.
"Nggak ada! Baru tahu kata-kata etomidate itu dari polisi. Itu kata-kata dari polisi," timpal Ijonk tegas.
Ijonk menekankan lagi bahwa Evan tak pernah memberikan informasi tersebut. Evan, lanjut Ijonk, hanya memastikan bahwa vape itu bukan masuk dalam golongan narkotika.
"Evan nggak pernah bilang bahwa itu etomidate, malah Evan selalu meyakinkan saya dari dulu, sampai dia bilang ada polisi dan ada teman di BNN kalau ini bukan barang terlarang, bukan obat keras, dan bukan narkoba. Makanya ini aman," tukasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum sudah menyampaikan dakwaannya terhadap Jonathan Frizzy bersama tiga terdakwa lainnya.
Dalam dakwaan JPU, mereka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur soal penyalahgunaan zat berbahaya.
