Imbas Aksi Lucinta Luna, BKSDA Sita 7 Ekor Lumba-lumba dari Dolphin Lodge Bali

27 April 2021 14:10 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lucinta Luna. Foto: Munady Widjaja
zoom-in-whitePerbesar
Lucinta Luna. Foto: Munady Widjaja
ADVERTISEMENT
Pengelola Dolphin Lodge Bali tak menerima 7 ekor lumba-lumba disita Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Penyitaan ini buntut dari viralnya video Lucinta Luna berenang bersama lumba-lumba, beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Kasie Konservasi Wilayah I BKSDA Bali Somarsono mengatakan, penyitaan tetap akan dilakukan. Dia menegaskan, satwa tersebut adalah milik negara.
"Tadi (Pengelola Dolphin Lodge Bali) menolak, ya, tadi. Wajar. Kita bikin Berita Acara Penolakan, tapi tetap dievakuasi karena sudah perintah tugas, tidak bisa dihalang-halangi. Kalau keberatan, silakan ke pemerintah. Kita cuma menjalankan perintah negara," ungkapnya di Pantai Mertasari, Selasa (27/4).
Aksi Lucinta Luna berenang dengan lumba-lumba. Foto: YouTube.
Pantauan kumparan di Dolphin Lodge Bali, kepala Keamanan tempat tersebut, Suijaba, sempat bersitegang dengan BKSDA mengenai penyitaan itu.
Ada beberapa pertimbangan yang membuat BKSDA menyita lumba-lumba tersebut. Pertama, PT Piayu Samudra Loka hanya memiliki izin lembaga konservasi satwa induk di Desa Perancak, kabupaten Jembarana.
Tahun 2018, PT Piayu Samudra Loka meminta izin kepada BKSDA membuka lokasi pertunjukan di Pantai Mertasari, Sanur. Izin pertunjukan dan lokasi berlaku hingga April 2020.
ADVERTISEMENT
Pada tanggal 15 April 2020, BKSDA tak memperpanjang izin dan lokasi pertunjukan. Hal ini berdasarkan Kementerian Lingkungan Nomor S. 989/KKH/AJ/KSA.2/9/2018 terkait peragaan lumba-lumba. Aturan tersebut menyatakan, dilarang menampilkan pertunjukan lumba-lumba di luar konservasi.
"Kan, banyak masukan dari masyarakat, kalau bisa, lumba-lumba enggak usah dibawa ke mana-mana, satu tempat saja. Enggak usah dibawa keliling dan peraturan sekarang enggak bisa keliling, sudah harus menetap," bebernya.
BKSDA Bali di Dolphin Lodge Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Pertimbangan kedua, PT Piayu Samudra Loka melalui Dolphin Lodge Bali tetap membuat pertunjukan sepanjang tahun 2020 hingga 2021. Padahal, izin pertunjukan dan izin lokasi pertunjukan tak dikeluarkan.
"Ini lumba-lumba bukan punya mereka, tapi punya negara. Kalau negara mempertimbangkan mereka enggak pantas (pelihara), ya, kita ambil saja," ujar Somarsono.
ADVERTISEMENT
Pertimbangan ketiga, Dolphin Lodge Bali dinilai melanggar kesejahteraan satwa karena memberikan paket wisata menunggangi lumba-lumba. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Lembaga Konservasi Pasal 49 ayat (1) huruf e.
"Paket (wisata PT Piayu Samudra Lika) berinteraksi dengan lumba-lumba (seperti) memberi makan, berenang bersama, tapi tidak untuk ditunggangi atau dinaiki. Jadi, ada kaidah-kaidah, ada batas-batasnya sampai di mana kita bisa memperlakukan satwa. Yang jelas, tidak bisa dinaiki apalagi dianiaya," ujarnya dengan tegas.
Somarsono mengatakan, saat ini BKSDA masih memberikan peringatan. BKSDA memberikan waktu kepada PT Piayu Samudra Loka untuk mengurus izin lokasi ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Izin ini mengenai kelayakan konservasi lumba-lumba di laut.
Kasie Konservasi Wilayah I BKSDA Bali Somarsono. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Apabila izin dari KKP keluar, lumba-lumba akan dikembalikan ke PT Piayu Samudra Loka.
ADVERTISEMENT
"Jadi, perintah KLHK untuk evakuasi lumba-lumbanya. Cuma, yang bersangkutan masih diberikan kesempatan untuk mengurus izin. KLHK masih memberi peringatan pertama walaupun peringatan lumba-lumbanya tetap kita ambil karena izinnya tetap enggak ada, enggak legal. Itu nanti, kalau enggak kita ambil, nanti diam-diam show sendiri," kata dia.
Sementara itu, pihak Dolphin Lodge Bali enggan buka suara terkait aksi Lucinta Luna yang menimbulkan kontroversi serta tentang penolakan dan penyitaan lumba-lumba tersebut.