Imbas Corona, Sidang Kasus 'Ikan Asin' Digelar via Teleconference

6 April 2020 12:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus UU ITE dan pencemaran nama baik artis Fairuz A Rafiq, Galih Ginanjar saat menjalani persidangan. Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus UU ITE dan pencemaran nama baik artis Fairuz A Rafiq, Galih Ginanjar saat menjalani persidangan. Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
ADVERTISEMENT
Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami kembali menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dan konten asusila ‘Ikan Asin’. Namun ketiga terdakwa tidak akan menjalani persidangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Hal itu lantaran sidang kasus ‘Ikan Asin’ dengan agenda duplik dari pihak terdakwa, akan digelar melalui teleconference. Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami tetap berada di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya saat persidangan berlangsung.
Mereka nantinya akan ditempatkan di satu ruangan dengan menghadap kamera yang sama.
“Hakim, jaksa, serta pengacara ada di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sistemnya teleconference,” kata kuasa hukum Galih Ginanjar, Sugiyarto Atmowidjoyo, saat dihubungi kumparan, Senin (6/4).
Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar. Foto: Sarah Yulianti Purnama/kumparan
Penyebab proses persidangan kasus ‘Ikan Asin’ digelar melalui teleconference, lantaran pandemi virus corona di Indonesia. Proses persidangan melalui teleconference dilakukan untuk mencegah penyebaran virus tersebut.
"Kan pemerintah memberlakukan darurat corona. Kita di dunia peradilan juga menyediakan dengan kebijakan pemerintah untuk memutus mata rantai virus Corona," tutur Sugiyarto.
Pablo Benua dan Rey Utami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3). Foto: Sarah Yulianti Purnama/kumparan
Sebetulnya proses persidangan melalui teleconference telah diagendakan sebelumnya untuk sidang kasus ‘Ikan Asin’. Namun, menurut Sugiyarto, kala itu Rutan Polda Metro Jaya belum siap untuk melakukannya.
ADVERTISEMENT
"Nah, ini hari sudah disiapkan untuk itu, maka hari ini sudah persidangan melalui teleconference," ujar Sugiyarto.
Meski melalui teleconference, proses persidangan akan berjalan seperti biasa. "Jadi seolah-olah secara hukum sudah patut bahwa mereka (para terdakwa) juga hadir di dalam persidangan itu. Jadi mereka juga mengikuti persidangan itu," tutup Sugiyarto.
Galih Ginanjar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12). Foto: Giovanni/kumparan
Jaksa penuntut umum sudah memberikan tuntutan kepada Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami. Galih dituntut 3,5 tahun penjara, sedangkan Pablo dan Rey masing-masing dituntut 2,5 tahun dan 2 tahun penjara.
Selain itu, ketiganya juga dituntut membayar denda Rp 100 juta. Jika tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.