Imbas Ulah Nikita Mirzani, Dito Mahendra Ngaku Alami Kerugian Materiel

30 Oktober 2022 11:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis Nikita Mirzani saat memberi keterangan terkait menjadi tersangka di kediamannya, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (17/6/2022). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Artis Nikita Mirzani saat memberi keterangan terkait menjadi tersangka di kediamannya, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (17/6/2022). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Pihak Dito Mahendra menyambut baik proses hukum yang berjalan atas laporannya terhadap Nikita Mirzani. Saat ini, atas kasus dugaan pencemaran nama baik, ibu tiga anak itu harus menjalani penahanan di Rutan Klas IIB Serang.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Dito Mahendra, Yaffet Rissy, mengatakan bahwa kliennya tidak hanya dicemarkan dalam hal reputasi saja. Yaffet mengeklaim bahwa Dito juga mengalami kerugian materiel lantaran perbuatan Nikita itu.
"Perlu kami sampaikan bahwa kerugian tersebut itu yang dimaksud Pasal 36 tentang perbuatan yang melanggar Pasal 27 Ayat (3) yang menimbulkan kerugian," tutur Yaffet dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, baru-baru ini.
Nikita Mirzani saat tiba di Kejaksaan Negeri Serang, Selasa (25/10/2022). Foto: Dok. Istimewa
Kendati demikian, Yaffet belum mau mengungkapkan secara detail kerugian apa saja yang dialami Dito Mahendra. Termasuk soal nilai kerugian yang didapat lantaran tindakan Nikita Mirzani tersebut. Terkait kerugian imateriel pun Yaffet tak merincinya.
"Biarlah nanti fakta yang diungkap di pengadilan. Itu kewenangan jaksa di persidangan. Itu sudah masuk ke materi dakwaan dan biarkan kita tunggu persidangan nanti dan pembuktian jaksa," ujar Yaffet.
ADVERTISEMENT
"Apa pun kerugian yang sifatnya imateriel tidak dapat dihitung dalam uang karena menyangkut reputasi dan martabat," tambahnya.
Lebih lanjut, Yaffet mengatakan bahwa tindakan Nikita Mirzani benar-benar telah mencoreng harkat dan martabat Dito Mahendra. Oleh sebab itu pihaknya mantap menyelesaikan persoalan itu melaui proses hukum.
Nikita Mirzani saat mendatangi Mabes Polri, Jakarta, Rabu, (22/6/2022). Foto: Agus Apriyanto
"Kita sejak awal sangat menyesalkan bagaimana NM yang merupakan public figure tidak cermat dan ceroboh dalam menggunakan socmed," tandasnya.
Mengilas balik, Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022. Dito melapor karena merasa dirugikan imbas unggahan Instagram Story Nikita yang menyebut dirinya penipu.
Nikita Mirzani dipolisikan terkait dugaan pencemaran nama baik. Ia disangkakan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ADVERTISEMENT