Irish Bella Tidak Dampingi Ammar Zoni yang Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba
22 Agustus 2023 13:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
Irish Bella Tidak Dampingi Ammar Zoni yang Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba
Ammar Zoni menjalani sidang perdana kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Simak berita lengkapnya di sini.kumparanHITS

ADVERTISEMENT
Artis Ammar Zoni dijadwalkan menjalani sidang perdana perkara dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8). Adik Ammar, Aditya Zoni, hadir di pengadilan untuk memberikan dukungan kepada kakaknya.
ADVERTISEMENT
Tak hanya di persidangan, Aditya mengatakan, ia dan keluarga kerap menjenguk Ammar Zoni di tempat penahanannya. Lantaran sering bertemu, Aditya mengetahui kondisi Ammar. Dia menyatakan kakaknya baik-baik saja. "Kita selalu besuk sih, ya, minggu lalu," kata Aditya.
Ammar saat ini mendekam di Lembaga Permasyarakatan Cipinang. Menurut Aditya, ia dan anggota keluarganya sempat menjenguk Ammar di sana.
Sementara itu, istri Ammar, Irish Bella, tidak menghadiri persidangan suaminya. Adit mengatakan Bella memiliki kesibukan yang tak bisa ditinggalkan. "Lagi berhalangan," ucapnya.
Bella sempat menjenguk Ammar kala ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Usai bertemu Ammar, ia mengucapkan permintaan maaf mewakili sang suami.
"Assalamualaikum, saya atas nama pribadi dan juga keluarga ingin mengucapkan permintaan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia," ujar Bella kala itu.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya mengucapkan permintaan maaf, perempuan berusia 27 tahun itu memohon doa agar diberikan ketabahan untuk menghadapi ujian yang dihadapinya. "Semoga diberikan kekuatan, diberikan kesehatan agar bisa melewati ujian ini," kata Bella.
Latar Belakang Kasus Narkoba yang Jerat Ammar Zoni
Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Ammar. Selain Ammar, dua tersangka lainnya adalah Mustaqim dan Rahmat Hidayat. Mustaqim merupakan sopir aktor berusia 30 tahun itu.
Ammar dan dua orang lainnya dinyatakan positif metamfetamin dan amphetamin. Hal ini diketahui dari hasil tes urine terhadap ketiganya. Atas perbuatan mereka, Ammar dan dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan aturan Pasal 112, Ammar dapat terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
