Irwansyah Diperiksa Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik yang Menjerat Medina Zein
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hari ini, Rabu (16/9), Irwansyah menyambangi Polres Jakarta Selatan guna menjalani pemeriksaan. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pelapor. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Irwansyah, Zakir Rasyidin.
“Hari ini Mas Irwan dan beberapa saksinya diperiksa dalam rangka melanjutkan penyelidikan perkara. Hari ini ada tiga orang saksi pemeriksaan,” kata Zakir di Polres Jakarta Selatan, Rabu (16/9).
Menurut Zakir, ada beberapa pasal yang dilaporkan. Pertama, pasal 310 KUHP. Kedua, Pasal 311 KUHP. Tak cuma itu, Irwan juga melaporkan Medina Zein dan Lukman Azhari dengan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE serta Pasal 14 dan 15 tentang penyebaran berita bohong.
“Jadi, dari beberapa pasal itu, kita laporkan juga pasal pemberatan, yaitu tentang pemberitaan berita bohong yang ancaman hukumannya 4-10 tahun penjara,” tutur Zakir.
ADVERTISEMENT
“Kita jerat orang ini dengan lima pasal. Nanti menentukan pasal apa saja itu adalah penyidik,” tambahnya.
Irwansyah Kooperatif Menjalani Pemeriksaan
“Irwansyah selaku pelapor sangat kooperatif dan sangat menjunjung tinggi proses hukum yang berjalan di sini dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum itu kepada penyidik Polres Jakarta Selatan,” ungkap Zakir.
Zakir mengatakan, kini pihak kepolisian hanya tinggal mencari dan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Jadi, kalau misalkan sudah ada tersangkanya, ya, memang kami yakinkan pasal yang kami laporkan ini bisa dilakukan penahanan terhadap yang menjadi tersangka tersebut,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
***
Saksikan video menarik di bawah ini.