Irwansyah Diperiksa Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik yang Menjerat Medina Zein

16 September 2020 16:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis Irwansyah saat menggelar konferensi pers terkait keluarnya SP3 di kawasan Tebet, Jakarta, Rabu, (12/8). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Artis Irwansyah saat menggelar konferensi pers terkait keluarnya SP3 di kawasan Tebet, Jakarta, Rabu, (12/8). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Irwansyah melaporkan balik Medina Zein dan Lukman Azhari atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut kini sudah masuk ke tahap penyidikan.
ADVERTISEMENT
Hari ini, Rabu (16/9), Irwansyah menyambangi Polres Jakarta Selatan guna menjalani pemeriksaan. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pelapor. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Irwansyah, Zakir Rasyidin.
“Hari ini Mas Irwan dan beberapa saksinya diperiksa dalam rangka melanjutkan penyelidikan perkara. Hari ini ada tiga orang saksi pemeriksaan,” kata Zakir di Polres Jakarta Selatan, Rabu (16/9).
Irwansyah saat menggelar konferensi pers terkait keluarnya SP3 di kawasan Tebet, Jakarta, Rabu, (12/8). Foto: Ronny
Menurut Zakir, ada beberapa pasal yang dilaporkan. Pertama, pasal 310 KUHP. Kedua, Pasal 311 KUHP. Tak cuma itu, Irwan juga melaporkan Medina Zein dan Lukman Azhari dengan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE serta Pasal 14 dan 15 tentang penyebaran berita bohong.
“Jadi, dari beberapa pasal itu, kita laporkan juga pasal pemberatan, yaitu tentang pemberitaan berita bohong yang ancaman hukumannya 4-10 tahun penjara,” tutur Zakir.
ADVERTISEMENT
“Kita jerat orang ini dengan lima pasal. Nanti menentukan pasal apa saja itu adalah penyidik,” tambahnya.

Irwansyah Kooperatif Menjalani Pemeriksaan

Irwansyah, kata Zakir, sempat diberikan beberapa pertanyaan dalam agenda pemeriksaan tersebut. Kemudian, saksi yang hadir juga ditanya apakah melihat, mendengar, atau mengetahui perbuatan yang dilaporkan.
“Irwansyah selaku pelapor sangat kooperatif dan sangat menjunjung tinggi proses hukum yang berjalan di sini dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum itu kepada penyidik Polres Jakarta Selatan,” ungkap Zakir.
Medina Zein saat konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta, (12/8/2020). Foto: Ronny
Zakir mengatakan, kini pihak kepolisian hanya tinggal mencari dan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Jadi, kalau misalkan sudah ada tersangkanya, ya, memang kami yakinkan pasal yang kami laporkan ini bisa dilakukan penahanan terhadap yang menjadi tersangka tersebut,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
***
Saksikan video menarik di bawah ini.