Jadi Saksi Kurir Narkoba, Nunung Jelaskan Kronologi Pemesanan Sabu

13 Januari 2020 22:54 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nunung dan suami saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (13/11/2019). Foto: Dok. Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Nunung dan suami saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (13/11/2019). Foto: Dok. Ronny
ADVERTISEMENT
Komedian Nunung kembali bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (13/1). Namun, kali ini statusnya bukan sebagai terdakwa, tapi sebagai saksi dari Hadi Moheriyanto alias Tabu, yang merupakan kurir sabu untuknya.
ADVERTISEMENT
Pemilik nama lengkap Tri Retno Prayudati itu mengaku tidak deg-degan saat dihadirkan sebagai saksi. Dalam sidang tersebut, Nunung menjelaskan semua yang diketahuinya tentang terdakwa Tabu.
Menurutnya, perkenalan dengan Tabu terjadi pada Maret 2019. Nunung kenal Tabu, setelah dikenalkan oleh keponakannya.
"Saya cuma dikasih nomor telepon sama ponakan saya, 'Kalau perlu barang, hubungi dia'," kata Nunung memberikan kesaksiannya.
Nunung dan suaminya, Iyan Sambiran, menjadi saksi untuk kurir narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Aria Pradana/kumparan
Nunung mengaku dalam sebulan dirinya memesan sabu kepada Tabu sebanyak dua hingga tiga kali. Nunung juga pernah memesan dua paket dalam sekali pemesanan.
"Setiap bulan bisa dua kali atau tiga kali pesan. Kadang 1 atau 2 gram," ujarnya.
Nunung mengatakan pemesanan tersebut dilakukan melalui komunikasi telepon. Sementara untuk pembayarannya, terkadang melalui transfer dan pembayaran tunai di rumahnya.
ADVERTISEMENT
"Modelnya pesan terus diantar. Tanggal 18 Juli pesan, tanggal 19 Juli datang sebelum Jumatan, diantar langsung oleh terdakwa. Ditangkap setelah jumatan," ucapnya.
Nunung dan suaminya, Iyan Sambiran, menjadi saksi untuk kurir narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Aria Pradana/kumparan
Nunung menjelaskan saat menerima barang haram tersebut, terdakwa biasanya sudah membungkus sabu di dalam bungkus rokok dan dilakban.
Namun pertemuan terakhirnya pada 19 Juli berakhir kurang mengenakkan. Nunung tak sempat menikmati sabu yang dibeli seharga Rp 1,3 juta per gram, karena langsung ditangkap oleh pihak kepolisian.
Dalam kesempatan tersebut, Nunung juga menjelaskan kronologi pihak kepolisian menangkap, hingga dirinya membuang sabu di dalam kloset.
Komedian Nunung (kanan) dan suaminya July Jan Sambiran (kiri) usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Menurut Nunung, saat dirinya menerima sabu tersebut, Tabu tidak mempunyai izin untuk mengedarkan barang haram itu. Sehingga, Nunung tidak mengetahui asal dari barang haram yang dimiliki oleh Tabu.
ADVERTISEMENT
"Biasanya nunggu satu hari, kalau saya pesan malam, besok pagi datang. Kalau saya pesan pagi, malamnya datang. Jadi hari itu juga saya lunasi. Saya enggak tahu (terdakwa dapat sabu dari mana)," pungkas Nunung.
Dalam sidang tersebut juga dihadirkan sejumlah barang bukti berupa handphone hingga yang tunai. Nunung pun mengakui sempat memberi uang sebanyak Rp 3,7 juta untuk proses pembelian barang haram itu.