Jadi Tersangka, Ridho Illahi Terancam Hukuman Penjara Maksimal 20 Tahun

1 Juli 2020 15:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ridho Ilahi Foto: Instagram/ @ridhoillahireal
zoom-in-whitePerbesar
Ridho Ilahi Foto: Instagram/ @ridhoillahireal
ADVERTISEMENT
Artis FTV Ridho Illahi ditangkap polisi pada Sabtu (27/6) di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, karena kasus narkoba. Pada saat menangkap Ridho, polisi menemukan barang bukti berupa sabu.
ADVERTISEMENT
“Bersama yang bersangkutan diamankan narkotika jenis sabu lebih dari setengah gram dan beberapa barang bukti yang lainnya,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru, saat rilis di Polres Jakbar, Rabu (1/7).
Ridho Illahi. Foto: Instagram/@ridhoillahireal
Setelah melakukan pendalaman, Audie mengatakan pihaknya menangkap pemasok narkoba kepada Ridho Illahi. Pemasok ini berinisial AK.
“Bersama AK diamankan sebuah handphone yang mengantarkan kami kepada petunjuk terkait dua orang di atasnya yang kita sebut sebagai pengedar atau bandarnya,” ucap Audie.
Audie mengungkapkan dua orang pengedar tersebut berinisial SH dan RO. Mereka ditangkap di Depok, Jawa Barat, pada Minggu (28/6).
“Bersama dua orang ini diamankan enam paket plastik berisi sabu,” tuturnya.
Ridho Ilahi Foto: Instagram/ @ridhoillahireal
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, Ridho dan tiga orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
"Ada empat orang yang saat ini kami tangkap. Empat-empatnya saat ini sudah diperiksa sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan di Mapolres Jakbar," kata Ronaldo.
Ronaldo mengungkapkan pasal yang diterapkan kepada Ridho Illahi terkait kasus narkoba yang menjeratnya.
"Terhadap yang bersangkutan, saat ini kami terapkan Pasal 114, 112, jo 132 UU Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," ucap Ronaldo.