Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis 1,5 Tahun Penjara Lucinta Luna

16 Oktober 2020 19:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Layar elektronik menayangkan sidang pembacaan Vonis kasus penyalahgunaan narkotika dengan tersangka Lucinta Luna secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (30/9). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Layar elektronik menayangkan sidang pembacaan Vonis kasus penyalahgunaan narkotika dengan tersangka Lucinta Luna secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (30/9). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Lucinta Luna beberapa waktu lalu divonis 1,5 tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Dalam sidang putusan, ia beserta tim kuasa hukum menerima vonis tersebut. Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) memilih opsi pikir-pikir.
ADVERTISEMENT
Sehari sebelum putusan atau vonis tersebut berkekuatan hukum tetap, jaksa mengajukan banding.
"Kalau enggak salah, (jaksa mengajukan banding) pada saat satu hari sebelum berakhirnya masa pikir-pikir. Saat diputus, jaksa, kan, langsung menyatakan pikir-pikir, sedangkan untuk penasihat dan terdakwa menerima," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto, belum lama ini.
Lucinta Luna di Rutan Pondok Bambu. Foto: Istimewa
Vonis dari majelis hakim memang lebih rendah, atau tepatnya setengah dari tuntutan. Itulah yang membuat jaksa mengajukan banding.
"Jadi, mungkin ada SOP-nya di kejaksaan, kalau putusan separuh itu, harus melakukan upaya hukum. Bisa juga seperti itu (dianggap terlalu rendah). Tapi, untuk majelis hakim, itulah yang adil untuk perkara ini," ucap Eko Aryanto.
Banding tersebut akan diproses oleh pihak pengadilan tinggi. Menurut Eko Aryanto, permohonan banding kemungkinan sudah dikirim dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Layar elektronik menayangkan sidang pembacaan Vonis kasus penyalahgunaan narkotika dengan tersangka Lucinta Luna secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (30/9). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
"Kayaknya, sih, udah dikirim. Kalau sesuai SOP-nya, kayaknya sudah dikirim ke pengadilan tinggi," kata Eko Aryanto.
ADVERTISEMENT
Menutup perbincangan, Eko Aryanto mengaku tak dapat memprediksi putusan pengadilan tinggi terkait pengajuan banding jaksa terhadap vonis Lucinta Luna tersebut.
"Kami tidak memprediksi, apalagi pengdilan tinggi itu di atas tingkat pengadilan negeri. Jadi, kami tidak bisa memprediksi. Semua tahapan persidangan mempunyai kewenangan masing-masing," pungkasnya.