Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis 1,5 Tahun Penjara Lucinta Luna
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sehari sebelum putusan atau vonis tersebut berkekuatan hukum tetap, jaksa mengajukan banding.
"Kalau enggak salah, (jaksa mengajukan banding) pada saat satu hari sebelum berakhirnya masa pikir-pikir. Saat diputus, jaksa, kan, langsung menyatakan pikir-pikir, sedangkan untuk penasihat dan terdakwa menerima," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto, belum lama ini.
Vonis dari majelis hakim memang lebih rendah, atau tepatnya setengah dari tuntutan. Itulah yang membuat jaksa mengajukan banding.
"Jadi, mungkin ada SOP-nya di kejaksaan, kalau putusan separuh itu, harus melakukan upaya hukum. Bisa juga seperti itu (dianggap terlalu rendah). Tapi, untuk majelis hakim, itulah yang adil untuk perkara ini," ucap Eko Aryanto.
Banding tersebut akan diproses oleh pihak pengadilan tinggi. Menurut Eko Aryanto, permohonan banding kemungkinan sudah dikirim dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Kayaknya, sih, udah dikirim. Kalau sesuai SOP-nya, kayaknya sudah dikirim ke pengadilan tinggi," kata Eko Aryanto.
ADVERTISEMENT
Menutup perbincangan, Eko Aryanto mengaku tak dapat memprediksi putusan pengadilan tinggi terkait pengajuan banding jaksa terhadap vonis Lucinta Luna tersebut.
"Kami tidak memprediksi, apalagi pengdilan tinggi itu di atas tingkat pengadilan negeri. Jadi, kami tidak bisa memprediksi. Semua tahapan persidangan mempunyai kewenangan masing-masing," pungkasnya.