Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Yudha Arfandi dalam Kasus Kematian Dante
11 Juli 2024 14:36 WIB
ยท
waktu baca 2 menitJaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Yudha Arfandi dalam Kasus Kematian Dante
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Yudha Arfandi dalam Kasus Kematian Dante. Selengkapnya di sini. kumparanHITS



ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum menanggapi eksepsi yang diajukan terdakwa Yudha Arfandi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Raden Adante Khalif Pramudityo.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (11/7), JPU membacakan beberapa keberatan yang sempat diajukan pihak terdakwa Yudha Arfandi.
Pada pokoknya, pihak Yudha menilai dakwaan dari JPU tidak cermat. Hal ini kemudian disanggah langsung oleh JPU dalam persidangan tersebut.
"Surat dakwaan kami, sudah disusun secara cermat, jelas lengkap memenuhi syarat formil dan materiil," kata Jaksa.
Kemudian, jaksa menilai bahwa eksepsi terdakwa tidak berdasar. Oleh karena itu, JPU sepakat untuk menolak eksepsi yang diajukan terdakwa.
"Tidak berdasar dan sudah melewati ruang lingkup eksepsi. Kami penuntut umum meminta agar majelis hakim menyatakan surat dakwaan terhadap penuntut umum, telah disusun sebagaimana mestinya dan telah sesuai ketentuan," tutur JPU.
"Karena surat eksepsi tersebut tidak bisa dijadikan dasar, maka JPU menyatakan eksepsi tidak dapat diterima dan ditolak," tambahnya.
JPU juga meminta agar proses persidangan terhadap Yudha Arfandi terus berlanjut. Setelahnya hakim memastikan agar terdakwa bisa membaca salinan dari tanggapan JPU.
ADVERTISEMENT
Hakim ketua, Immanuel, mengatakan bahwa pihaknya akan bermusyawarah terkait eksepsi dan tanggapan JPU tersebut. Hasil musyawarah akan disampaikan dalam agenda putusan sela.
"Majelis hakim akan mempertimbangkan dalam putusan sela apakah nota keberatan itu diterima atau ditolak atau tidak dapat diterima. Kami sudah bermusyawarah putusan sela akan dijawab pada Senin 22 Juli 2024," tutup hakim ketua.