Jaksa Tidak Siap, Sidang Tuntutan Zul 'Zivilia' Ditunda

21 Oktober 2019 16:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus tindak pidana narkoba Zulkifli alias Zul zivilia dan istrinya berswafoto sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus tindak pidana narkoba Zulkifli alias Zul zivilia dan istrinya berswafoto sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
ADVERTISEMENT
Musisi Zulkifli alias Zul 'Zivilia' kembali menjalani persidangan terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya. Persidangan yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (21/10), digelar dengan agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum.
ADVERTISEMENT
Namun sidang tersebut harus kembali tertunda. Sebab, JPU mengaku belum siap dengan tuntutannya dalam persidangan tersebut.
“Kami belum siap untuk tuntutannya yang mulia, kami minta waktu lagi,” ucap JPU.
Zul ‘Zivilia’ jelang sidang tuntutan, Senin (21/10/2019). Foto: Giovanni/kumparan
Hakim sempat menanyakan kesediaan keempat terdakwa yang terlibat dalam kasus itu, untuk menunda pembacaan tuntutan tersebut. Tak ada keberatan yang dilayangkan dari pihak terdakwa akan keputusan tersebut.
“Untuk itu, saudara kembali ke tahanan, sidang ditunda minggu depan dengan agenda yang sama,” kata Hakim.
Sepanjang sidang, Zul memang terlihat cukup tenang. Wajahnya terlihat datar saat mendengar penundaan atas sidang tuntutannya itu.
Saat kembali menuju ruang tunggu tahanan usai persidangan, Zul mengaku tak kecewa. Dia mengaku bersedia mengikuti segala proses dan jalan yang telah ditentukan untuknya.
ADVERTISEMENT
“Iya, enggak kecewa ya memang ini prosesnya enggak perlu menyegerakan sesuatu sudah ditentukan waktunya oleh Allah,” ucapnya.
Terdakwa kasus tindak pidana narkoba Zulkifli alias Zul zivilia dan istrinya berbincang sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Zul mencoba mencari hikmah dari apa yang ia dapatkan saat ini. Hal ini membuatnya tak terlalu khawatir dengan kondisi tersebut.
“Iya, deg-degan iya mungkin ini rencana dari yang di atas, tapi (siapa tahu) kalau tuntutan dibacain kan jadi lebih berat,” tutur Zul.
Zul mengaku hal yang sama juga dirasakan sang istri, Retno Paradinah. Sama seperti dirinya, Zul mengaku sang istri siap menerima keputusan apapun.
“Enggak ada kecewa. Kita semua menerima apapun kondisi hari ini, kalau pun dilanjutkan kita siap,” tukasnya.
Zul ‘Zivilia’ jelang sidang tuntutan, Senin (21/10/2019). Foto: Giovanni/kumparan
Lanjutan sidang Zul, akan kembali digelar pada Senin (28/10) mendatang. Persidangan digelar dengan agenda yang sama, yakni mendengarkan tuntutan dari jaksa.
ADVERTISEMENT
Zulkifli alias Zul ditangkap jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada 1 Maret lalu di apartemen kawasan Jakarta Utara. Ia ditangkap bersama tiga orang lainnya, hasil dari pengembangan pada 28 Februari lalu.
Sebanyak 9,5 kilogram sabu, 24 ribu butir ekstasi hingga uang sejumlah Rp 1,4 juta berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Zul 'Zivilia' didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan dakwaan Pasal 112 subsider Pasal 132, dan atau Pasal 114 subsider pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.