Jaksa Tolak Eksepsi Vicky Prasetyo

5 Agustus 2020 14:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presenter Vicky Prasetyo (tengah) saat mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, (7/7).  Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Presenter Vicky Prasetyo (tengah) saat mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, (7/7). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik yang menjerat Vicky Prasetyo. Hari ini, Rabu (5/8), Vicky mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
ADVERTISEMENT
Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum menanggapi eksepsi Vicky Prasetyo yang dibacakan lewat kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah. JPU menolak eksepsi dari Vicky Prasetyo dan tetap pada dakwaan mereka.
"Kami Penuntut Umum tetap pada surat dakwaan," ujar Jaksa Penuntut Umum, Irfan Sunarya.
Presenter Vicky Prasetyo saat mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, (7/7). Foto: Ronny
JPU merasa eksepsi Vicky Prasetyo tidak memiliki landasan hukum. Kemudian, JPU meminta Majelis Hakim untuk melanjutkan proses pemeriksaan perkara terhadap Vicky dengan memanggil saksi ke sidang.
"Melanjutkan pemeriksaan pokok perkara terdakwa Vicky Prasetyo bin Hermanto yang didampingi penasehat hukumnya dilanjutkan ke pemeriksaan materi pokok perkara," ujar Jaksa.
Menyikapi penolakan JPU terhadap eksepsi Vicky Prasetyo, Majelis Hakim meminta waktu untuk menyusun putusan sela. Lewat putusan sela, Majelis Hakim bisa memutuskan apakah perkara Vicky akan dihentikan atau berlanjut.
Vicky Prasetyo saat ditemui di kawasan Kapten Tendean, Jakarta, Kamis, (19/12/2019). Foto: Ronny
Waktu yang diminta oleh Majelis Hakim adalah satu minggu. Artinya, sidang Vicky Prasetyo ditunda hingga Rabu (12/8).
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, menanggapi dakwaan JPU, Vicky Prasetyo menyatakan keberatan. Vicky merasa, dirinya hanya melaksanakan kewajiban sebagai suami untuk menyelamatkan rumah tangganya dengan Angel Lelga.
"Saya menikahi Angel Lelga secara sah, agama dan hukum negara. Di saat istri saya melakukan suatu hal yang kurang baik dalam rumah tangga, saya mencoba mencari tahunya. Sebelum melakukan itu (penggerebekan), saya sudah meminta izin ke Polsek Jagakarsa," ujar Vicky.
Vicky Prasetyo didakwa melakukan tindak pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan dalam aksi penggerebekan terhadap Angel Lelga. JPU menyiapkan tiga dakwaan untuk Vicky, yakni melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE, Pasal 311 ayat (1) atau Pasal 335 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT