Jeff Smith: Ganja Tak Layak Dikategorikan Narkotika Golongan 1

19 April 2021 15:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis Jeff Smith saat dihadirkan rilis narkoba di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Senin, (19/4).  Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Artis Jeff Smith saat dihadirkan rilis narkoba di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Senin, (19/4). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Pesinetron Jeff Smith ditangkap oleh kepolisian Polres Jakarta Barat, Kamis (15/4). Dia diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkotika.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil tes urine, Jeff Smith dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis ganja. Hal ini diperkuat dengan ditemukannya 0,52 gram ganja.
Dalam konferensi pers yang digelar di Polres Jakarta Barat, Senin (19/2), pemain film 4 Mantan itu diberikan kesempatan untuk bicara. Dalam kesempatan itu, dia mengatakan bahwa ganja tak layak dikategorikan dalam golongan narkotika.
“Menurut saya, ganja tidak layak untuk dikategorikan sebagai narkotika golongan satu,” kata Jeff Smith yang telah menggunakan baju tahanan.
Artis Jeff Smith saat dihadirkan rilis narkoba di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Senin, (19/4). Foto: Ronny
Dalam kesempatan itu, polisi sempat menurunkan mikrofon yang digunakan Jeff Smith. Ketika diberikan kesempatan untuk kembali berbicara, Jeff justru menyarankan pemerintah untuk segera melakukan penelitian.
“Secepatnya Indonesia harus melakukan penelitian,” pungkasnya.
Wawasan Jeff Smith mengenai ganja sepertinya cukup luas lantaran beberapa buku yang dia baca. Ya, dari penggeledahan, polisi juga menemukan sejumlah buku yang berkaitan dengan ganja.
ADVERTISEMENT
“Ada hal yang menarik di sini bahwa kita menemukan empat buah buku yang berkaitan dengan masalah ganja, tanaman ganja itu sendiri,” tutur Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo.
Artis Jeff Smith saat dihadirkan rilis narkoba di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Senin, (19/4). Foto: Ronny
Ady menekankan bahwa proses hukum masih fokus pada penyalahgunaan narkotika yang dilakukan Jeff Smith. Kendati demikian, tak menutup kemungkinan polisi akan melakukan pengembangan terhadap hal tersebut.
“Nanti akan kita dalami. Mungkin berkaitan dengan hal lain, tapi sementara kita masih fokus pada unsur pidana yang menjerat yang bersangkutan,” pungkasnya.
Jeff Smith diamankan di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, bersama rekannya yang berinisial D, yang kini berstatus sebagai saksi. Atas perbuatannya Jeff Smith dikenakan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT
Berdasarakan pemeriksaan, Jeff Smith mengaku sudah menggunakan ganja sejak lulus dari SMA. Bukan cuma itu, pada Desember 2020 lalu, pemain sinetron Putri untuk Pangeran tersebut juga sempat menjalani rehabilitasi.