news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Jefri Nichol Terbukti Lakukan Wanprestasi, Harus Bayar Rp 4,2 Miliar

16 Desember 2020 16:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jefri Nichol di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (13/3) Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jefri Nichol di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (13/3) Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan
ADVERTISEMENT
Aktor Jefri Nichol dinyatakan terbukti melakukan wanprestasi. Pria 21 tahun ini harus membayar ganti rugi sebesar Rp 4,2 miliar.
ADVERTISEMENT
Hal itu diketahui dari putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus wanprestasi yang menjerat Nichol, ibunya Junita Eka Putri, dan mantan manajer Nichol.
“Menyatakan tergugat satu, tergugat dua, dan tergugat tiga secara sah melakukan wanprestasi. Menghukum tergugat satu, tergugat dua, dan tergugat tiga membayar ganti rugi terhadap penggugat berjumlah Rp 4,2 miliar,” kata hakim dalam sidang yang digelar Rabu (16/12).
Pemain film Habibie & Ainun 3, Jefri Nichol, saat berkunjung ke kantor kumparan, Jakarta Selatan. Foto: Melly Meiliani/kumparan
Selain itu, majelis hakim juga membebankan Jefri Nichol dan dua tergugat lainnya untuk membayar biaya perkara.
“Membayar biaya perkara administrasi sebesar Rp 1.340.000,” ucap hakim.
Usai persidangan, kuasa hukum Nichol, Aris Marasabessy, mengatakan pihaknya keberatan dengan putusan dari majelis hakim. Aris bersikeras bahwa kliennya tidak melakukan tindakan wanprestasi.
ADVERTISEMENT
“Sebenarnya kami tetap optimis bahwa putusan ini menurut kami salah. Sebenarnya tidak ada wanprestasi itu, yang adanya adalah Jefri maupun Bu Nita melakukan hubungan hukum dengan pihak yang mempunyai prioritas pertama pada saat schedule-schedule yang ditentukan,” tutur Aris.
Aktor Jefri Nichol saat ditemui di Konferensi Pers Film habibie ainun 3 dikawasan Plaza Indonesia, Jakarta, Jumat, (13/12). Foto: Ronny
Untuk ke depannya, Aris akan menanyakan kepada Jefri Nichol apakah akan melakukan upaya banding atau tidak terkait putusan majelis hakim.
“Pada intinya kami akan mendorong apabila Jefri sama ibu Nita tidak menerima, ya kami akan mengupayakan banding tentunya. Karena masih ada upaya lain dan kami masih punya waktu untuk melakukan mengajukan banding,” ucap Aris.
Jefri Nichol, berdasarkan keterangan Aris, tak merasa melakukan tindak wanprestasi. Sebab, jadwal yang disampaikan Falcon selalu berbenturan dengan prioritas utamanya.
ADVERTISEMENT
“Jefri mempunyai kewajiban dengan prioritas utama terlebih dahulu pada tanggal tersebut makanya memang enggak bisa. Kami hormati apa yang disampaikan oleh majelis nanti akan kami putuskan apakah melakukan upaya hukum atau tidak,” tutup Aris.
Sebelumnya, rumah produksi Falcon Pictures melayangkan gugatan karena Nichol dianggap telah melanggar kesepakatan untuk menggarap empat judul film.
Nichol malah membintangi empat judul film garapan rumah produksi lain, yakni Dear Nathan: Hello Salma, Bebas, Habibie & Ainun 3, dan Ellyas Pical.