Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Jefri Nichol Terbukti Lakukan Wanprestasi, Harus Bayar Rp 4,2 Miliar
ADVERTISEMENT
Aktor Jefri Nichol dinyatakan terbukti melakukan wanprestasi. Pria 21 tahun ini harus membayar ganti rugi sebesar Rp 4,2 miliar.
ADVERTISEMENT
Hal itu diketahui dari putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus wanprestasi yang menjerat Nichol, ibunya Junita Eka Putri, dan mantan manajer Nichol.
“Menyatakan tergugat satu, tergugat dua, dan tergugat tiga secara sah melakukan wanprestasi. Menghukum tergugat satu, tergugat dua, dan tergugat tiga membayar ganti rugi terhadap penggugat berjumlah Rp 4,2 miliar,” kata hakim dalam sidang yang digelar Rabu (16/12).
Selain itu, majelis hakim juga membebankan Jefri Nichol dan dua tergugat lainnya untuk membayar biaya perkara.
“Membayar biaya perkara administrasi sebesar Rp 1.340.000,” ucap hakim.
Usai persidangan, kuasa hukum Nichol, Aris Marasabessy, mengatakan pihaknya keberatan dengan putusan dari majelis hakim. Aris bersikeras bahwa kliennya tidak melakukan tindakan wanprestasi.
ADVERTISEMENT
“Sebenarnya kami tetap optimis bahwa putusan ini menurut kami salah. Sebenarnya tidak ada wanprestasi itu, yang adanya adalah Jefri maupun Bu Nita melakukan hubungan hukum dengan pihak yang mempunyai prioritas pertama pada saat schedule-schedule yang ditentukan,” tutur Aris.
Untuk ke depannya, Aris akan menanyakan kepada Jefri Nichol apakah akan melakukan upaya banding atau tidak terkait putusan majelis hakim.
“Pada intinya kami akan mendorong apabila Jefri sama ibu Nita tidak menerima, ya kami akan mengupayakan banding tentunya. Karena masih ada upaya lain dan kami masih punya waktu untuk melakukan mengajukan banding,” ucap Aris.
ADVERTISEMENT
“Jefri mempunyai kewajiban dengan prioritas utama terlebih dahulu pada tanggal tersebut makanya memang enggak bisa. Kami hormati apa yang disampaikan oleh majelis nanti akan kami putuskan apakah melakukan upaya hukum atau tidak,” tutup Aris.
Sebelumnya, rumah produksi Falcon Pictures melayangkan gugatan karena Nichol dianggap telah melanggar kesepakatan untuk menggarap empat judul film.
Nichol malah membintangi empat judul film garapan rumah produksi lain, yakni Dear Nathan: Hello Salma, Bebas, Habibie & Ainun 3, dan Ellyas Pical.