news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Jerinx SID Ajukan Penangguhan Penahanan karena Ingin Rawat Ibunya yang Sakit

22 Desember 2021 12:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Jerinx SID saat keluar dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, (1/12). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Jerinx SID saat keluar dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, (1/12). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Musisi Jerinx SID mengajukan penangguhan penahanan saat menjalani persidangan terkait perkara dugaan pengancaman melalui media elektronik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/12).
ADVERTISEMENT
Jerinx SID meminta agar penahanannya bisa dialihkan menjadi tahanan kota. Adapun alasan Jerinx mengajukan permohonan tersebut karena kondisi ibundanya yang kurang sehat.
Sebagai satu-satunya tulang punggung keluarga, Jerinx SID mengatakan, ia punya kewajiban untuk merawat ibundanya.
“Di mana, saat ini ibu saya yang sudah sangat berusia kembali sakit-sakitan,” kata Jerinx.
Selain itu, Jerinx mengungkapkan, orang tuanya tidak memiliki pemasukan. “Karena orang tua saya sudah cerai sejak saya kecil,” tuturnya.

Jerinx Berharap Majelis Hakim Bisa Mengabulkan Permintaannya Terkait Penangguhan Penahanan

I Gede Ari Astina alias Jerinx SID saat menuju rumah tahanan Polda Metro Jaya, Rabu (1/12). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Alasan lainnya, Jerinx menyatakan, dirinya telah diangkat menjadi Duta Anti Narkoba oleh Badan Narkotika Nasional provinsi Bali.
“Apabila dilakukan penahanan akan mempersulit tugas pemohon untuk membantu pemerintah memerangi narkoba,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Jerinx menuturkan bahwa dirinya sudah berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan begitu, tidak akan mempersulit jalannya persidangan apabila ia menjadi tahanan kota.
Jerinx berharap permintaannya terkait penangguhan penahanan bisa diterima oleh majelis hakim.
“Saya sebagai terdakwa tidak akan melarikan diri, saya tidak akan menghilangkan barang bukti maupun mengulangi tindak pidana,” ungkap Jerinx.
I Gede Ari Astina alias Jerinx SID saat menuju rumah tahanan Polda Metro Jaya, Rabu (1/12). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Jerinx menjalani persidangan secara online dari Rutan Polda Metro Jaya. Dia meminta kepada majelis hakim untuk bisa hadir secara langsung di pengadilan dalam sidang berikutnya.
“Ingin menyampaikan permohonan kepada majelis hakim yang mulia agar berkenan untuk dapat melaksanakan sidang secara tatap muka atau secara offline,” kata Jerinx.
Jerinx tersangkut kasus hukum terkait dugaan pengancaman melalui media elektronik setelah dilaporkan oleh pegiat media sosial Adam Deni.
ADVERTISEMENT
Awalnya, Adam mengomentari pernyataan Jerinx terkait endorsement COVID-19. Namun tak berselang lama, dia ditelepon oleh Jerinx.
Kala itu, Adam mendapat tuduhan, ancaman, dan makian dari suami Nora Alexandra itu. Tak terima, Adam melaporkan Jerinx ke polisi.
Polisi kemudian mengusut laporan Adam tersebut. Jerinx ditetapkan sebagai tersangka. Hingga akhirnya perkara tersebut bergulir di persidangan.