Jerinx Tulis Surat dari Penjara, Minta Diperiksa IDI dan Kemenkes

28 Agustus 2020 19:30 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Drummer SID, Jerinx membacakan catatan yang dia tulis, Kamis (27/8) pagi ini, setelah tahap pelimpahan tahap II di Polda Bali.
 Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Drummer SID, Jerinx membacakan catatan yang dia tulis, Kamis (27/8) pagi ini, setelah tahap pelimpahan tahap II di Polda Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Drummer Superman Is Dead, Jerinx, menulis sebuah surat dari penjara. Isi surat tersebut dipublikasikan oleh Nora Alexandra, istri Jerinx.
ADVERTISEMENT
Dalam surat tersebut, Jerinx mengatakan bahwa dirinya dinyatakan negatif virus corona saat menjalani tes swab pada 13 Agustus lalu. Padahal, selama ini, ia selalu berkontak langsung dengan banyak orang.
"Penting dicatat sejak 4 Juni 2020, setiap hari kontak langsung dengan ratusan bahkan ribuan orang, minum satu gelas ramai-ramai terkait kegiatan bagi-bagi pangan gratis bagi warga membutuhkan di tempat saya, Twice bar," tulis Jerinx.
Melihat kondisi tubuhnya yang tetap sehat meski selalu berkontak langsung dengan banyak orang, Jerinx meminta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memeriksanya.
"Jika boleh saya memberi masukan, sebaiknya IDI/Kemenkes meneliti kondisi saya untuk menemukan penjelasan ilmiah kenapa saya tidak terinfeksi virus covid-19. Saya siap lahir batin menjadi relawan bangsa yang saya cintai ini lekas terbebas dari rasa takut yang berlebihan," katanya.
Drummer SID, Jerinx membacakan catatan yang dia tulis, Kamis (27/8) pagi ini, setelah tahap pelimpahan tahap II di Polda Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Jerinx Ditangkap karena Ucapan IDI Kacung WHO

Kasus yang menjerat Jerinx bermula dari unggahan Instagramnya yang menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai kacung WHO.
Drummer SID, Jerinx membacakan catatan yang dia tulis, Kamis (27/8) pagi ini, setelah tahap pelimpahan tahap II di Polda Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
"Gara-gara bangga jadi kacung WHO IDI dan rumah sakit mewajibkan semua orang yang melahirkan dites COVID. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan?" tulis Jerinx.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Jerinx dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan Pasal 310 KUHP.