Jonathan Frizzy Ajukan Banding Atas Putusan Cerai

7 Maret 2022 20:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jonathan Frizzy saat mendatangi Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (23/9). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Jonathan Frizzy saat mendatangi Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (23/9). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan cerai Dhena Devanka terhadap Jonathan Frizzy alias Ijonk pada 17 Februari lalu. Rupanya, Ijonk kurang puas dengan putusan hakim.
ADVERTISEMENT
Ayah tiga anak itu pun ternyata sudah mengajukan banding atas putusan tersebut ke pihak pengadilan. Ada beberapa hal dalam putusan yang menurutnya tak sesuai dengan keinginannya.
"Banding, kan, hak aku, kemarin dikasih sama hakim. Ya, banding aja apa yang enggak sesuai," ucap Jonathan Frizzy di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (7/3).
Artis sinetron Jonathan Frizzy alias Ijonk saat ditemui usai melaporkan Dhena Devanka di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (6/9). Foto: Ronny
Jonathan Frizzy enggan blak-blakan mengenai hal yang menurutnya tidak sesuai tersebut. Yang jelas, menurutnya, putusan hakim tempo hari seluruhnya hanya berdasarkan kemauan Dhena Devanka.
"Kalau banding, ya, kalau memang... Ya, sebenarnya yang Dhena minta itu, kan, maunya dia. Kalau sesuai, sih, enggak apa-apa, aku sama sekali enggak keberatan, soalnya selama ini anak-anak enggak pernah kekurangan," tutur Jonathan Frizzy.
"Tapi, kalau enggak sesuai, ya, pikir-pikir aja sendiri. Makanya, kita mau cari jalan tengah biar sesuai. Kan, aku bilang, enggak keberatan, asal sesuai aja," tambahnya.
Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka. Foto: IG @ijonkfrizzy
Kuasa hukum Jonathan Frizzy, Doddy Haryanto, mengatakan bahwa pihaknya sudah mengajukan memori banding. Sejumlah bukti juga ikut dilampirkan.
ADVERTISEMENT
"Permohonan memori banding sudah kami ajukan per tanggal 25 Februari. Itu, dalam arti kata, diajukannya sudah diterima oleh pengadilan agama dengan bukti autentik akta permohonan banding," ujar Doddy.
Ia juga enggan menyebutkan secara detail poin yang membuat Jonathan Frizzy memutuskan untuk mengajukan banding. Ia hanya menekankan bahwa banding diajukan lantaran ada ketidakadilan.
"Kalau merasa ketidakadilan, kan, semuanya bisa saja. Dari titik koma pun, kalau enggak ada, bisa juga dibanding," pungkas kuasa hukum Jonathan Frizzy.