Jonathan Frizzy-Dhena Devanka Damai, Polisi Hentikan Periksa Laporan KDRT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pihak kepolisian bertindak usai Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka mencabut laporan terkait dugaan KDRT. Polisi berhenti memeriksa laporan tersebut.
“Tim penyidik kita sudah menghentikan perkaranya dan terhadap para pihak yang terlibat maupun yang berperkara,” kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar di kantornya, Jumat (22/10).
Ijonk dan Dhena menempuh mediasi di luar kepolisian. Dari hasil mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan damai.
Akbar mengatakan polisi punya kewajiban untuk mengakomodasi perdamaian tersebut. "Sehingga perkaranya kita hentikan. Berlaku mulai kemarin," tuturnya.
Akbar tidak mengetahui apakah ada persyaratan yang dibuat oleh Ijonk dan Dhena. Itu, menurutnya, sudah di luar wewenang kepolisian.
"Kalaupun ada pastinya sudah melalui kesepakatan kedua pihak," ucap Akbar.
Paman Ijonk, Benny Simanjuntak, yang pertama kali mengungkapkan soal perdamaian aktor berusia 39 tahun itu dan Dhena terkait dugaan KDRT.
ADVERTISEMENT
“Tanpa sepengetahuan saya dan permisi mereka sudah menarik laporan hari Sabtu,” kata Benny di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (14/10).