Kabur Karantina, Rachel Vennya Terancam 1 Tahun Penjara
ADVERTISEMENT
Selebgram Rachel Vennya terancam satu tahun penjara terkait kabur saat karantina . Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
ADVERTISEMENT
“Dugaan persangkaan pasalnya di Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit, kemudian di Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan Pasal 93. Kalau penyakit Pasal 14, ancamannya adalah satu tahun penjara,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/10).
Rachel Vennya Diklarifikasi Polisi soal Kabur Karantina
Perempuan 26 tahun itu hadir bersama dengan kekasihnya, Salim Nauderer, dan manajernya, Maulida.
"Saudari RV pukul 14.00 WIB tadi baru sampai ke PMJ yang bersangkutan sementara sekarang diambil keterangannya, jadi kita belum bisa menyampaikan apa hasil pemeriksaan,” tutur Yusri.
Yusri mengatakan belum ada fakta baru yang bisa disampaikan terkait kasus Rachel menyangkut kabur saat karantina.
ADVERTISEMENT
“Kan masih penyelidikan. Tugas penyelidik mencari mengumpulkan keterangan apakah ada tindak pidana di situ, tinggal tunggu nanti,” ucap Yusri.
Rachel kabur saat karantina dengan dibantu oleh oknum TNI berinisial FS. Setelah didalami, ternyata ada pula satu lagi oknum TNI berinisial IG yang ikut terlibat.
Rachel mengakui kesalahannya dan meminta maaf. Dia mengaku kabur dari karantina dengan alasan rindu buah hatinya.