Kakak Ridho Rhoma soal Adiknya Bebas: Bahagia, Biar Dia Cepat Menikah

8 Januari 2020 12:50 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ridho Rhoma bebas dari Rutan Salemba usai mendapatkan cuti bersyarat. Foto: Aria Pradana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ridho Rhoma bebas dari Rutan Salemba usai mendapatkan cuti bersyarat. Foto: Aria Pradana/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyanyi Ridho Rhoma sudah bebas dari Rumah Tahanan Salemba, Jakarta, Rabu (8/1). Ia seharusnya menjalani masa hukuman selama 8 bulan imbas kasus narkoba.
ADVERTISEMENT
Namun, Ridho Rhoma mendapatkan cuti bersyarat. Hal itu menyebabkan ia hanya menjalani kurungan penjara selama 6 bulan.
Kebebasan Ridho Rhoma disambut hangat oleh sang keluarga. Sang ayah, Rhoma Irama langsung menjemput pria 30 tahun itu di rutan.
Penjemputan Ridho Rhoma Foto: Giovanni/kumparan
Kebahagiaan juga dirasakan oleh kakak Ridho Rhoma, Debby Irama, begitu mengetahui sang adik resmi menghirup udara bebas.
"Bahagialah akhirnya dia keluar, bisa beraktivitas kembali, dan istikamah yang terbaik buat dia," kata Debby saat dihubungi kumparan, Rabu (8/1).
Sebelum Ridho kembali dijebloskan ke tahanan, Rhoma sempat mengungkapkan bahwa anaknya berencana menikah setelah Lebaran 2019. Ridho, menurut pria 73 tahun itu, sudah memiliki calon pendamping hidup.
Rhoma sempat mengungkapkan mengenai sosok calon menantunya. Ia mengatakan, calon pendamping hidup Ridho bukan berasal dari kalangan artis.
Penyanyi Ridho Rhoma saat ditemui wartawan di kantor pengacara di kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Kamis, (9/5/2019). Foto: Ronny
Debby menyatakan, pernikahan Ridho Rhoma tertunda karena ia kembali mendekam di tahanan. Kini setelah adiknya bebas, Debby mendoakan Ridho agar bisa segera melepas masa lajangnya.
ADVERTISEMENT
"Biar dia cepat menikah, kemarin kan sempat pending. Udah ada calonnya," tutup Debby.
Ridho Rhoma sebelumnya ditangkap petugas Satuan Narkoba Polresta Jakarta Barat di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, pada 24 Maret 2017. Ketika itu, pihak kepolisian menemukan barang bukti sabu seberat 0,7 gram yang dibeli dari seseorang dengan harga Rp 1,8 juta.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Ridho dengan hukuman 10 bulan rehabilitasi di RSCKO Cibubur, Jakarta Timur. Ridho selesai menjalani rehabilitasi pada 25 Januari 2018.
Kendati demikian, jaksa penuntut umum yang menangani kasus Ridho mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dalam putusannya, MA memperberat hukuman Ridho Rhoma dari yang awalnya 10 bulan, menjadi 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus narkoba.
Rhoma Irama menangis saat menjemput Ridho Rhoma di Rutan Salemba, Jakarta, Rabu (8/1). Foto: Aria Pradana/kumparan
Ridho Rhoma kembali dieksekusi oleh kejaksaan pada 12 Juli 2019. Ia ditahan di Rutan Salemba.
ADVERTISEMENT
Meski kini sudah keluar dari rutan, Ridho diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan yang berada di Jakarta Selatan. Wajib lapor itu berakhir pada 9 Maret mendatang.
"Ya sebulan sekali. Kemarin juga sudah melapor untuk yang pertama, hari ini pelaksanaannya. Nanti selebihnya, akan dilakukan langsung oleh Mas Ridho. Di Jakarta Selatan ya, sesuai domisili," kata Kepala Rutan Salemba, Masjuno, di Rutan Salemba, Jakarta, Rabu (8/1).