Kasus Mafia Tanah Mulai Disidangkan, Ini Harapan Nirina Zubir

17 Mei 2022 8:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nirina Zubir saat konferensi pers terkait mafia tanah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, (18/11). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Nirina Zubir saat konferensi pers terkait mafia tanah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, (18/11). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir mulai disidangkan. Proses persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/5).
ADVERTISEMENT
Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya pada Senin (16/5), Nirina Zubir mewakili anggota keluarga lainnya memohon doa dan dukungan dari orang-orang. Hal itu terkait sidang perkara dugaan mafia tanah yang mulai digelar.
Nirina Zubir berharap keluarganya bisa mendapatkan kembali apa yang menjadi hak mereka. Kemudian, para terdakwa dalam kasus dugaan mafia tanah bisa mendapatkan hukuman maksimal.
“Sehingga memberikan efek jera kepada para #mafiatanah dan juga kepada mereka-mereka yang mengerti hukum, tapi menyalahgunakannya (para oknum notaris),” tulis Nirina.

Nirina Zubir Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Kasus Mafia Tanah

Nirina Zubir saat konferensi pers terkait mafia tanah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, (18/11). Foto: Agus Apriyanto
Nirina sempat membagikan surat panggilan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam surat panggilan tersebut, perempuan 42 tahun itu diketahui akan didengar keterangannya sebagai saksi pukul 10.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Nirina berharap orang-orang dapat terus mengawal kasus dugaan mafia tanah tersebut yang kini mulai bergulir di persidangan
“Mari kita… teman-teman ‘Na yang berada di seluruh Indonesia menjadi saksi dan bersama-sama kita #kawalterus #kasusmafiatanah #jangansampailolos,” tulis Nirina.
Polisi telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Nirina Zubir dan keluarganya. Dua di antaranya adalah Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto. Riri merupakan asisten rumah tangga mendiang ibunda Nirina, Cut Indria Marzuki.
Riri menggasak enam sertifikat tanah milik ibunda Nirina. Kerugian yang diderita mencapai Rp 17 miliar. Keluarga Nirina melaporkan persoalan itu ke Polda Metro Jaya. Para pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya adalah Faridah. Ia merupakan notaris yang membantu Riri.
ADVERTISEMENT
Para pelaku dijerat dengan Pasal 263 atau Pasal 264 dan atau Pasal 266 dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4, dan 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010.