Kata Manajer soal Lia Ladysta Disebut Jadi Tersangka Atas Laporan Syahrini
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Lia disebut telah ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan Syahrini tersebut. Hal ini lantaran beredar di media sosial mengenai foto Surat Ketetapan yang dibuat oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait status Lia sebagai tersangka.
Surat penetapan Lia Ladysta sebagai tersangka dikeluarkan oleh polisi sejak Agustus lalu. Ketika dikonfirmasi mengenai hal itu, manajer Lia, Julius, mengaku belum bisa banyak bicara.
Julius mengungkapkan Lia akan memberikan tanggapan dalam waktu dekat. “Belum ada komentar, takut salah ngomong. Tunggu hari Rabu,” ucapnya saat dihubungi kumparan, Minggu (13/9).
Julius mengatakan Lia sudah tahu mengenai penetapan tersangka oleh pihak kepolisian. Namun, Julius belum mau mengungkapkan mengenai reaksi Lia saat mengetahui hal itu.
ADVERTISEMENT
“(Lia) sudah tahu,” ucap Julius.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengaku belum mengetahui mengenai penetapan tersangka Lia.
“Belum tahu soal itu. Nanti saya cek dulu,” kata Yusri saat dihubungi kumparan, Minggu (13/9).
Kasus Lia bermula ketika dia diundang menjadi bintang tamu program televisi Pagi Pagi Pasti Happy. Kala itu, Syahrini disebut Lia memiliki hubungan spesial dengan seorang laki-laki asal Banjarmasin yang akrab disapa Pak Haji.
Pihak Syahrini diduga menonton acara Pagi-pagi Pasti Happy pada tanggal 14 Maret lalu. Dalam acara itu, Iis Dahlia selaku host sempat bertanya kepada Lia apakah Lia termasuk tim korban atau tim Incess.
Lia kemudian menjawab bahwa dirinya merupakan tim Pak Haji. Lia juga mengklaim bahwa dirinya kenal dekat dengan pengacara Pak Haji.
Syahrini Melaporkan Lia Ladysta ke Polda Metro Jaya
ADVERTISEMENT
Bahkan, pedangdut berusia 36 tahun itu secara terang-terangan menyebut bahwa semua masyarakat Banjarmasin sudah mengetahui kisah Pak Haji yang diduga memiliki hubungan dengan Syahrini.
Syahrini kemudian melaporkan Lia Ladysta ke Polda Metro Jaya, sekitar pertengahan 2019 lalu, dengan laporan polisi nomor LP/1690/III/2019/PMJ/DIT RESKRIMSUS.