Kepada Jaksa, Kriss Hatta Mengaku Belum Resmi Mualaf

9 April 2019 21:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kriss Hatta dibawa ke Lapas Bulak Kapal Bekasi Kota dari Kejaksaan Negeri Bekasi Foto: Maria Gabrielle/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kriss Hatta dibawa ke Lapas Bulak Kapal Bekasi Kota dari Kejaksaan Negeri Bekasi Foto: Maria Gabrielle/kumparan
ADVERTISEMENT
Aktor Kriss Hatta harus mendekam di balik jeruji besi. Pria 30 tahun ini dibawa ke Lapas Bulak Kapal, Bekasi Kota, seusai menjalani proses penyesuaian data di Kejaksaan Negeri Bekasi.
ADVERTISEMENT
Kriss dipenjara terkait kasus dugaan pemalsuan buku nikah. Ia sempat mengutarakan telah menikah dengan Hilda Vitria pada pada 26 September 2015. Menurut Kriss, pernikahan itu tercatat di KUA Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat.
Namun, Hilda membantah pernyataan Kriss. Ia kemudian melaporkan Kriss ke Polda Metro Jaya pada September 2017 dengan dugaan pencemaran nama baik dan pemalsuan dokumen nikah.
Kriss Hatta dan Hilda Vitria. Foto: Munady/kumparan
Kriss Hatta sebelumnya juga mengaku telah menjadi mualaf. Pemain film 'Seleb Kota Jogja (SKJ)' ini melakukannya demi menikahi Hilda.
"Sejujurnya, saya mualaf memang pure karena Hilda. Karena Hilda Muslim, ibunya Muslim, saya seorang Nasrani dulu. Saya ingin menghalalkan pernikahan saya, berarti harus menyamakan iman terlebih dulu dong, biar sah di mata agama dan sah di mata hukum," kata Kriss.
ADVERTISEMENT
Pria kelahiran Jakarta ini mengaku tidak menyesali keputusannya untuk berpindah keyakinan. Ia justru berterima kasih kepada Hilda yang telah membuatnya menjadi mualaf.
Seksi Tindak Pidana Hukum Kejaksaan Negeri Bekasi, Irfan Natakusuma (kanan). Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan
Akan tetapi, fakta berbeda diperoleh saat pihak Kejaksaan Negeri Bekasi melakukan pengecekan identitas. Saat proses pengecekan, Kriss mengaku, ia belum resmi mualaf.
"Kami pastikan, identitas sesuai tidak dengan BAP. Kemudian dari situ dinyatakan dia mualaf. Pas dicek lagi dia mengaku belum mualaf, belum resmi secara negara," kata Seksi Tindak Pidana Hukum Kejaksaan Negeri Bekasi, Irfan Natakusuma, Selasa (9/4).
"Iya, pengakuannya sendiri beragama Kristen. Pengacara bilang dia mualaf, pas kami tanyakan dia Nasrani," lanjut Irfan.
Kriss Hatta. Foto: Aria Pradana/kumparan
Terkait kasus yang menjerat Kriss, Irfan menyatakan, sudah ada pengecekan terkait buku nikah prensenter 'Uang Kaget' itu. Pemeriksaan dilakukan karena ada pernyataan berbeda antara Kriss dan Hilda.
ADVERTISEMENT
"Kriss Hatta di salah satu TV nasional menyatakan sudah menikah. Singkat cerita, Hilda merasa tidak pernah menikah secara resmi dengan yang bersangkutan," ucap Irfan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Irfan mengungkapkan, buku nikah antara Kriss dan Hilda tidak resmi. "Itu buatan Kriss dan orang-orang yang disuruh sama Kriss Hatta," tuturnya.
Kriss Hatta dibawa ke Lapas Bulak Kapal Bekasi Kota dari Kejaksaan Negeri Bekasi Foto: Maria Gabrielle/kumparan
Saat ini, Kriss Hatta sudah berstatus sebagai terdakwa. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 264 ayat (2) serta 266 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.
"Mulai hari (ini) sampai 20 hari ke depan, yang bersangkutan saya titipkan di LP Bulak Kapal," tutup Irfan.