Kesedihan Ibunda Naufal Samudra yang Harus Jalani Puasa Ramadhan Tanpa Anaknya

29 April 2020 12:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Naufal Samudra. Foto: Instagram/@itsnaufalsamudra
zoom-in-whitePerbesar
Naufal Samudra. Foto: Instagram/@itsnaufalsamudra
ADVERTISEMENT
Pemain sinetron Naufal Samudra kini harus menjalani proses hukum terkait kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Naufal ditahan di Polres Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
Hal ini membuat pemain film Jailangkung 2 itu harus menjalani ibadah puasa Ramadhan di balik jeruji besi. Ibunda Naufal, Lenny Ratnasari, merasa sedih karena harus menjalani bulan suci ini tanpa anak laki-lakinya.
“Kehilangan aja, ya, sedih aja,” katanya, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (29/4).
Naufal Samudra Foto: Instagram @itsnaufalsamudra
Menurut Lenny, banyak perbedaan yang dia rasakan di momen Ramadhan sekarang. Salah satu yang paling mengena baginya adalah ketika dia harus melewati momen sahur tanpa ditemani sang buah hati.
“Ya pastinya pas lagi sahur, enggak ada Naufal,” ungkap Lenny dengan nada yang agak berat.
Kendati demikian, Lenny mengatakan ia masih sering membesuk buah hatinya tersebut. Kata Lenny, meski di dalam sel, pemain sinetron Mermaid In Love itu tetap menjalani ibadah puasa.
ADVERTISEMENT
“Oh sudah pasti (besuk) namanya orang tua ya. Insyallah lancar tetap puasa,” ujarnya.
Naufal Samudra. Foto: Instagram/@itsnaufalsamudra
Sementara itu, saat disinggung soal kelanjutan proses hukum, Lenny enggan menanggapi. Ia hanya memastikan semua prosesnya tetap berjalan baik.
“Aduh, semua masih dalam proses ya,” pungkasnya.
Aktor Naufal Samudra ditangkap polisi pada 13 April lalu di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pada saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa liquid vape yang berisi ganja sintetis.
Berdasarkan hasil tes urine, Naufal dinyatakan negatif dari penggunaan barang haram tersebut. Hasil tes sampel dan rambut Naufal yang sempat diuji lab beberapa waktu lalu, juga menunjukan bahwa Naufal dinyatakan negatif dari penggunaan narkotika.
Meski demikian polisi tetap menjadikan Naufal Samudra tersangka atas tindakan kepemilikan dan pembelian barang haram tersebut. Naufal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT