Klarifikasi Nirina Zubir soal Dituding Terima Rp 600 Juta Hasil Penjualan Tanah
ADVERTISEMENT
Melalui kuasa hukum, tersangka kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir , Riri Khasmita , mengaku telah memberikan uang hasil penjualan tanah ke pihak keluarga. Nirina, menurut pihaknya, turut menerima uang sebesar Rp 600 juta.
ADVERTISEMENT
Nirina Zubir tak membantah pernyataan tersebut. Ia mengaku memang menerima Rp 600 juta dari Riri Khasmita.
"Pada dasarnya, waktu itu memang terjadi ada transfer uang. Di saat itu, memang ada keperluan yang melibatkan ibu saya," ucap Nirina Zubir di RS Pelni, Kamis (26/11).
Uang tersebut, lanjut Nirina Zubir, rencananya bakal digunakan untuk membeli rumah di Bali. Kala itu, Nirina terkendala biaya sehingga mendiang ibunda meminta Riri Khasmita untuk mentransfer sejumlah uang untuk Nirina.
"Tiba-tiba ibu saya lihat tempatnya, naksir. 'Ya, sudah, ambil.' 'Mam, tapi Na enggak ada segitu.' 'Ya, sudah, pokoknya jadiin. Nanti uangnya ditransfer sama Riri.' Dan yang terjadi, dia (Riri) mentransferkan dana itu ke saya, ada Rp 600 juta," tutur Nirina Zubir.
ADVERTISEMENT
Namun, singkat cerita, rencana tersebut tak jadi terealisasi. Nirina Zubir pun mentransfer kembali uang tersebut kepada Riri Khasmita. Ia mengaku punya bukti transfer terkait itu.
"Akhirnya, ternyata itu tidak jadi dibeli dan saya kembalikan dananya. Bahkan, saya kembalikan dananya, ditransfer balik ke rekeningnya Riri Khasmita," kata Nirina Zubir.
"Kalau mereka bilang saya menikmati hasil uang penjualan tanah, itu tidak benar adanya. Saya punya buktinya. Bahkan, buktinya jelas, itu nomor rekening Riri," tambahnya.
Sebelumnya, Riri Khasmita juga mengaku mentransfer sejumlah uang kepada kakak-kakak Nirina Zubir. Terkait pengakuan Riri itu, Nirina mengaku tak ambil pusing.
"Jadi enggak ada takut atau apa. Buat saya, silakan, mau ngaduin apa, mau bikin apalagi juga, ayo. Yang penting, asal benar aja," pungkas Nirina Zubir.
ADVERTISEMENT