Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Komentar Pihak Irwansyah Atas Praperadilan yang Diajukan Medina Zein
ADVERTISEMENT
Aktor Irwansyah beberapa waktu lalu sempat dilaporkan oleh rekan bisnisnya Medina Zein terkait kasus dugaan penggelapan uang dari bisnis kue kekinian PT Bandung Makuta.
ADVERTISEMENT
Namun, berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh kepolisian Polrestabes Bandung, penyidikan atas kasus tersebut dihentikan.
Tak patah arang, Medina mengajukan praperadilan terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan yang dilakukan oleh pihak Polrestabes Bandung.
Pengajuan praperadilan tersebut didaftarkan pada tanggal 8 September lalu di Pengadilan Negeri Bandung dengan nomor perkara 32/Pid.Pra/2020/PN Bdg.
Dalam petitum permohonan, Medina selaku pemohon meminta hakim menyatakan bahwa SP3 yang diterbitkan Polrestabes Bandung adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya. Dengan begitu, dia memohon pada pihak pengadilan untuk memerintahkan termohon dalam hal ini Kasatreskrim Polrestabe Bandung untuk mencabut SP3.
“Memerintahkan Termohon agar menindaklanjuti Putusan ini dengan segera mencabut Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan perkara dugaan tindak pidana sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/2419/X/2019/JBR/Polrestabes. tertanggal 18 Oktober 2019,” seperti dikutip kumparan dari situs PN Bandung.
ADVERTISEMENT
“Dan kemudian melanjutkan kembali penyidikan yang dilaksanakan secara Optimal serta segera menetapkan Tersangkanya dalam hal syarat-syarat penetapan tersangka telah terpenuhi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjut kutipan tersebut.
Kuasa hukum Irwansyah, Zakir Rasyidin, mengaku tak ambil pusing atas praperadilan yang diajukan oleh Medina tersebut. Dia mengaku bahwa pengajuan SP3 merupakan hal setiap warga negara.
“Enggak ada yang perlu ditanggapi, karena memang itu hak dari setiap orang yang berupaya untuk mendapatkan keadilan, jadi enggak ada masalah karena memang itu diatur dalam KUHP, ya. Praperadilan bisa dilakukan terkait dengan beberapa hal, salah satunya adalah SP3,” tutur Zakir Rasyidin ketika dihubungi kumparan, Sabtu (19/9).
Kendati demikian, Zakir mengaku bahwa pihaknya akan memantau perkembangan dari praperadilan tersebut. Mereka akan mengawasi proses jalannya persidangan.
ADVERTISEMENT
“Kalau kita enggak ada masalah, prinsipnya kita enggak mau berandai-andai, posisi praperadilan itu merupakan hak dari setiap warga negara, siapa pun dia tanpa terkecuali, Medina,” tutur Zakir.
“Jadi apa pun yang jadi keputusan praperadilan itu juga merupakan keputusan umum yang memang harus diterima setiap warga negara,” tambahnya.
Zakir mengaku pihaknya akan menghormati proses hukum yang berlaku. Kata Zakir, pihaknya akan menerima keputusan pengadilan atas proses praperadilan yang ditempuh oleh Medina.
“Tapi kami enggak mau berandai-andai dulu, lihat saja keputusannya seperti apa,” pungkasnya.