Kondisi Badan Kurang Sehat, Fachri Albar Dibawakan Makanan oleh Istri

5 Juni 2018 13:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fachri Albar dan istrinya, Renata. (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fachri Albar dan istrinya, Renata. (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemain film Fachri Albar kembali menjalani persidangan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/6). Sidang beragendakan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pantauan di lokasi, pria yang akrab dipanggil Ai itu datang ke pengadilan seorang diri sekitar pukul 11.30 WIB. Ia tampak mengenakan kemeja putih.
Sementara itu istrinya, Renata Kusmanto, tiba di pengadilan untuk menemani Ai menjalani persidangan sekitar pukul 11.52. WIB. Sambil menemui Ai, Renata berharap agar suaminya mendapatkan tuntutan yang terbaik dan proses persidangannya bisa cepat selesai.
Renata Kusmanto di PN Jaksel. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Renata Kusmanto di PN Jaksel. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
Tak lupa, perempuan berusia 35 tahun tersebut membawakan makanan untuk suaminya itu.
"Ini bawa makanan, Iya soalnya lagi agak kurang enak badan dia (Fachri Albar)," ucap Renata sembari berjalan.
Meski enggan menyebutkan makanan apa yang dibawa untuk sang suami, namun makanan itu dibungkus cukup rapi dengan plastik putih.
Renata menuturkan bahwa Lebaran kali ini dirinya akan mengunjungi pemain film 'Pintu Terlarang' tersebut di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.
Fachri Albar. (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fachri Albar. (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
Ia mengakui bahwa menyambut Lebaran tanpa ditemani suami tercinta sangat berat untuk dirasakan. Kedua buah hatinya, River Syech Albar dan Clover Satin Albar sering menanyakan keberadaan pemain film 'I Am Hope' tersebut.
ADVERTISEMENT
"Ya berat tapi jalanin aja deh, semoga yang terbaik semuanya. (Anak-anak) suka suka tanya sih, ya," tuturnya sambil berlalu.
Fachri dijerat dengan dua dakwaan. Pertama, Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Rilis Kasus Narkotika Fachri Albar (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis Kasus Narkotika Fachri Albar (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
Sedangkan yang kedua, Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (5) Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Fachri ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, Rabu (14/2) pukul 07.00 WIB.
Saat ditangkap, Fachri kedapatan memiliki barang bukti satu paket sabu seberat 0,8 gram, 13 butir Dumolid, alat isap sabu berupa bong, dan puntung ganja bekas pakai.
ADVERTISEMENT